BerandaKriminalJebolan Indonesian Idol Piche...

Jebolan Indonesian Idol Piche Kota Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara

Terbaru

Belu, NTT — Penyanyi jebolan ajang Indonesian Idol, Piche Kota, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan anak oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (19/2/2026) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Selain Piche Kota yang memiliki nama lengkap Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, polisi juga menetapkan dua tersangka lain berinisial RM dan RS.

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa membenarkan penetapan tersebut.
“Benar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan perkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (21/2/2026).

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta mengumpulkan berbagai alat bukti berupa dokumen, barang bukti, bukti elektronik, hingga hasil visum et repertum korban.

Polisi juga telah menggelar perkara sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Dari tiga tersangka tersebut, RM disebut tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

“Penyidik berencana melakukan penangkapan terhadap RM. Sementara itu, tersangka RS dan PK akan kembali dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan,” tambah Eka.

Setelah seluruh tahapan penyidikan rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penelitian dan penuntutan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 ayat (4) KUHP yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 13 Januari 2026 terkait dugaan kejadian yang terjadi Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di salah satu hotel di Atambua, Kabupaten Belu.

Korban merupakan siswi SMA berinisial ACT (16). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban dan para terlapor diketahui sempat mengonsumsi minuman keras di kamar hotel. Dalam kondisi korban tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan pemerkosaan.

Pada 19 Januari 2026, perkara resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara. Penanganan kasus dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Belu dengan koordinasi bersama JPU serta asistensi Ditres PPA Polda NTT.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka