BerandaHukumJPU Kejari Banjarbaru Tuntut...

JPU Kejari Banjarbaru Tuntut Pelaku Pencabulan 8 Tahun

Terbaru

– Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Nala Arjhunto menyatakan, sidang lanjutan perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali digelar, dengan agenda penuntutan terdakwa.

Di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, oleh JPU Kejari Banjarbaru, Fachri Dohan, terdakwa EJ dituntut pidana kurungan penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

“Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar 60 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” terang Nala.

Terdakwa tambah Nala, juga dibebankan sejumlah uang untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5 ribu.

Diketahui EJ berprofesi sebagai Penjaga Malam (satpam) di sebuah Sekolah Dasar (SD) yang didakwa melakukan Tindak Pidana Pencabulan anak, sebagaimana tertuang pada Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (31/8) agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka