Jual Beli Pita Cukai Terpisah Ilegal dan Berisiko Pidana, Kanwil DJBC Kalsel Tegaskan Aturan
BANJARMASIN, HABARKALIMANTAN — Maraknya dugaan praktik jual beli pita cukai rokok secara terpisah di wilayah Kalimantan Selatan mendapat perhatian serius dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau agar tidak terlibat dalam praktik tersebut karena melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Prieska Widhi Prasetyo, menyampaikan bahwa pita cukai merupakan bagian tak terpisahkan dari barang kena cukai hasil tembakau. Melepas, mengumpulkan, hingga memperjualbelikannya secara terpisah merupakan tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Pita cukai tidak boleh diperjualbelikan terpisah dari produknya. Jika ditemukan adanya transaksi jual beli pita cukai yang dilepaskan dari kemasan aslinya, hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Prieska Widhi Prasetyo.
Pelanggaran terhadap pita cukai diatur dalam Pasal 55 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1995 tentang Cukai. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menjual, membeli, atau menyimpan pita cukai yang tidak terpasang pada barang kena cukai yang seharusnya.
“Kami mengingatkan, bukan hanya pembeli, penjual pun dapat dikenakan sanksi jika terbukti melakukan transaksi tersebut. Bukti adanya jual beli sudah cukup menjadi dasar penindakan,” tegasnya.
Prieska menjelaskan pihaknya terus memperkuat pengawasan di lapangan, termasuk pengecekan di toko kelontong, pasar, hingga pemantauan terhadap penawaran di platform daring. Setiap barang bukti yang diamankan akan diproses melalui penetapan status menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan selanjutnya dimusnahkan agar tidak beredar kembali.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur potongan harga yang ditawarkan dengan syarat pita cukai dikembalikan. Hal itu justru merugikan pendapatan negara dan berisiko bagi konsumen karena produk tersebut berpotensi disambungkan ke rokok ilegal yang tidak terjamin keamanannya,” tambahnya.
Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan juga terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan pelaku usaha agar memahami aturan yang berlaku. Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya.
“Kepatuhan dari seluruh pihak sangat kami harapkan. Dengan bekerja sama, kita dapat mencegah peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan bersama,” pungkas Prieska Widhi Prasetyo.
