BerandaHabar Provinsi KaltimKuasa Hukum Nilai MKEK...

Kuasa Hukum Nilai MKEK IDI Samarinda Tidak Etis dalam Menangani Dugaan Malapraktik RSHD

Terbaru

SAMARINDA — Proses pemeriksaan etik yang dilakukan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Samarinda dalam kasus dugaan malapraktik di Rumah Sakit Haji Drajad (RSHD) menuai kritik tajam. Tim kuasa hukum pasien menilai MKEK telah bertindak tidak etis, tidak transparan, serta mengabaikan prinsip akuntabilitas sebagai lembaga etik profesi kedokteran.

Kuasa hukum pasien Ria Khairunnisa (35), Titus Tibayan Pakalla, menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata hasil pemeriksaan etik, melainkan cara MKEK menjalankan kewenangannya. Menurutnya, penyampaian keputusan etik secara lisan tanpa dokumen resmi merupakan bentuk pelanggaran etika kelembagaan.

“Keputusan etik disampaikan lewat telepon, tanpa surat keputusan, tanpa berita acara, dan tanpa pertimbangan tertulis. Ini jelas tidak etis untuk lembaga yang seharusnya menjunjung tinggi standar moral dan profesional,” ujar Titus, Kamis (18/12/2025).

Ia menyebut, laporan dugaan pelanggaran etik telah diajukan ke IDI Samarinda sejak Juni 2025. Setelah melalui proses mediasi, pihaknya diminta menunggu hasil pemeriksaan MKEK. Namun selama lebih dari lima bulan, tidak ada informasi resmi yang diberikan kepada pelapor.

Ketika akhirnya dihubungi oleh Ketua IDI Samarinda pada 17 Desember 2025, tim kuasa hukum hanya menerima pernyataan lisan bahwa MKEK menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran etik oleh dokter terlapor.

“Pemeriksaan etik bukan perkara sepele. Tanpa dokumen resmi, kami tidak tahu apa yang diperiksa, siapa yang diperiksa, dan apa dasar kesimpulannya,” tegas Titus.

Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan merusak kepercayaan publik terhadap MKEK sebagai penjaga etika profesi dokter. Ia menilai, MKEK seharusnya memberi ruang akuntabilitas, terutama dalam perkara yang berdampak langsung pada keselamatan dan hak pasien.

Selain soal prosedur, tim kuasa hukum juga mempertanyakan independensi MKEK. Dalam proses mediasi, mereka mencurigai adanya potensi konflik kepentingan akibat kedekatan struktural antara pihak yang membela dokter terlapor dengan lingkungan MKEK.

“Kondisi ini menimbulkan keraguan serius terhadap objektivitas pemeriksaan etik. Lembaga etik tidak boleh berada dalam bayang-bayang relasi kuasa,” kata Titus.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya tidak pernah menerima penjelasan tertulis mengenai apakah pihak rumah sakit, dinas kesehatan, atau tenaga medis lain turut dimintai keterangan sebagai bagian dari pemeriksaan etik.

“Semua proses berjalan tertutup. Padahal, etika profesi menuntut keterbukaan dan kejelasan prosedur,” tambahnya.

Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum menyatakan menolak hasil pemeriksaan MKEK IDI Samarinda dan akan mengajukan pengaduan lanjutan ke IDI Provinsi Kalimantan Timur. Mereka juga mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke tingkat nasional jika mekanisme etik di daerah dinilai gagal.

“Jika lembaga etik saja tidak beretika, maka pasien berada dalam posisi yang sangat rentan. Ini bukan hanya soal klien kami, tetapi soal integritas sistem etik kedokteran,” pungkas Titus.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka