Samarinda — Tim Kuasa Hukum Jimmy Koyongian menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda cacat hukum dan melanggar prosedur. Mereka menduga aparat kepolisian telah mengkriminalisasi sengketa perdata dengan memaksakannya ke ranah pidana.
“Penetapan tersangka penuh cacat hukum – Polresta Samarinda diduga merekayasa perkara perdata menjadi pidana,” demikian pernyataan Koordinator Kuasa Hukum Jimmy Koyongian, Agus Amri dalam konferensi pers Rabu (04/02/2025).
Perkara ini bermula dari laporan polisi tertanggal 25 April 2025 yang dibuat oleh Doan T. Napitupulu selaku kuasa hukum Eddy Hartono. Laporan tersebut mempersoalkan Akta Jual Beli Nomor 150/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Hermawan Wangdana, S.H., M.Kn.
Agus Amri menjelaskan, akta tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Pernyataan tertanggal 7 Oktober 2006 yang dibuat secara sadar dan sukarela oleh Eddy Hartono dan istrinya sebagai kesepakatan keluarga. Seluruh proses disebut telah berjalan sesuai mekanisme hukum perdata.
Namun demikian, Polresta Samarinda menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 12 Maret 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/260/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025 dengan sangkaan Pasal 394 KUHP baru terkait dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Agus Amri menegaskan, klien mereka tidak pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi, tidak pernah diperlihatkan dua alat bukti yang sah, dan langsung dipanggil sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka ini tidak memenuhi syarat hukum formil maupun materil sebagaimana diwajibkan oleh KUHAP,” tegasnya.
Ia juga menilai perkara ini murni perdata karena objek yang disengketakan adalah akta jual beli yang sah, tanpa unsur pemalsuan, keterangan palsu, maupun niat jahat. Penggunaan hukum pidana dinilai bertentangan dengan asas ultimum remedium.
“Mengubah sengketa keperdataan menjadi perkara pidana adalah bentuk nyata kriminalisasi,” lanjut pernyataan Agus Amri.
Atas penetapan tersangka itu, Tim Kuasa Hukum Jimmy Koyongian telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Samarinda. Mereka juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik penyidik ke Propam Polri, Kompolnas, serta meminta supervisi Kapolda Kaltim dan Kapolri.
“Hari ini kriminalisasi menimpa Jimmy Koyongian, besok bisa menimpa siapa saja. Hukum tidak boleh dijadikan alat balas dendam atau tekanan kepentingan pribadi,” tutup Agus Amri.


