Himbauan untuk segenap umat muslim Kabupaten Banjar agar tidak menyelenggarakan Sholat Jumat dan menggantikannya dengan Sholat Dzuhur di rumah, resmi dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia(MUI) Kabupaten Banjar.
Dikeluarkan di Martapura, Kamis(26/03/2020) Nomor 004/MUI.KAB.BJR/III/2020, Surat Himbauan yang di tanda tangani Ketua Umum MUI Kabupaten Banjar, KH Fadlan Asy’ari, merujuk Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid -19.
Dalam surat himbauan tersebut juga tertuang larangan menyelenggarakan kegiatan keagamaan atau perayaan hari besar Islam yang melibatkan orang banyak, baik itu di Masjid atau tempat lain.Kegiatan dimaksud seperti Tabligh Akbar, Majelis Ta’lim dan kegiatan lainnya.
Pemberitahuan tidak melaksanakan Sholat Jumat dan kegiatan keagamaan lainnya,bersifat sementara sampai keadaan terjamin dan tidak ada lagi penularan pandemi Covid-19