Upaya dalam pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 terus diupayakan Pemerintah Kabupaten Banjar melalui berbagai hal, salah satu bentuk upaya Kabupaten ini ialah dengan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap ke II.
Sejalan dengan arahan Presiden RI yang menjadi rekomendasi Kemendagri pada surat nomor 4 Tahun 2021 bahwa PPKM berbasis Mikro harus dioptimalkan di tingkat desa dan kelurahan guna pengendalian Covid -19 di tengah masyarakat.
Menurut penuturan Plh Bupati Banjar H.M.Hilmam saat membuka Rakor yang berlangsung di aula Kantor Babeplitbang Martapura, Rabu (24/2/2021). Prinsipnya adalah pembatasan saja bukan pelarangan baik kecil maupun besar.
“Pemberlakuan PPKM juga berdasarkan beberapa pertimbangan dan kriteria zonasi pengendalian wilayah tingkat desa dan tingkat RT,” tuturnya.
Kabupaten Banjar sendiri masih zona orange, tak salahnya kita harus bersiap diri untuk membantu pemerintah menghentaskan itu, hingga saat ini Covid -19 belum tuntas, untuk itu sesuai instruksi bapak Presiden memutus mata rantai virus Corona dengan pelaksanaan PPKM skala mikro.
“Pemerintah tak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan bantuan serta kerjasama unsur elemen TNI dan Polri dengan membentuk kembali pos komando di tingkat desa dan kelurahan,” tambahnya.
Disisi lain, Komandan Kodim 1006/ Martapura Letkol Inf Imam Muchtarom S.I.P juga menuturkan bahwa Kodim Martapura mendukung kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai covid -19 melalui pembentukan sistem kerja PPKM tingkat Desa dan Kelurahan
“Sinergitas yang sudah kita lakukan dalam menangani covid-19 di Kabupaten dan Kota selama ini, dan alhamdulillah sudah bisa menekan angka penyebaran covid-19,” tambahnya
Dandim juga menyarankan agar posko PPKM di tingkat Desa dan Kelurahan juga RT harus mempunyai pola dan sistem pencegahan dan penanganan serta pembinaan.