Kabur hingga Kaltim, Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Tapin Akhirnya Dibekuk Polisi
HABARKALIMANTAN, RANTAU – Satreskrim Polres Tapin berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin.
Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika melalui Kasi Humas Polres Tapin Ipda Imam Subhan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 18.30 Wita, di jalan bypass hauling PT HCI, Desa Sungai Puting.
Korban seorang perempuan berusia 15 tahun, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh tersangka berinisial S (41), warga setempat.
“Kejadian bermula saat korban pulang ke rumah dan dipanggil oleh tersangka yang berpura-pura meminta tumpangan sepeda motor dengan alasan ingin diantar ke sebuah warung,” ujar Ipda Imam.
Di tengah perjalanan, tersangka mematikan sepeda motor dan menyampaikan niatnya kepada korban. Korban sempat melarikan diri, namun terjatuh dan kembali dikejar oleh pelaku.
“Tersangka kemudian mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginannya, lalu menyeret korban ke bawah jembatan overpass dan melakukan pemerkosaan,” jelasnya.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Tapin. Dari hasil penyelidikan, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
“Setelah dilakukan pengejaran, tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Tapin untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ipda Imam Subhan.
Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka robek dan lecet pada area vagina korban serta sejumlah luka gores pada bagian tubuh akibat perlawanan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang sobek, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta hasil Visum Et Repertum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b jo ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.
Ipda Imam Subhan menegaskan, Polres Tapin berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur, serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa.

