Dinas Perhubungan mengembang misi yang kedua dari Kabupaten Banjar yaitu peningkatan ekonomi yang berkualitas berbasis kerakyatan dan pemerataan pembangunan daerah yang berkeadilan dengan sasaran kinerja, meningkatkan ketersediaan infrastruktur wilayah dan konektifitas yang mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sesuai dengan peraturan Bupati Banjar Nomor 56 tahun 2021 tentang kedudukan organisasi, tugas dan fungsi tata kerja perangkat daerah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar Aspihani selaku pembina apel gabungan lingkup Pemkab Banjar, dihalaman Kantor Bupati Banjar, Martapura. Senin (24/10/2022) pagi.
Aspihani juga katakan tugas dan fungsi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar adalah : merumuskan kebijakan teknis, mengawasi dan mengendalikan, menyelenggarakan standar pelayanan minimal, membina dan mengevaluasi serta mengendalikan pengelolaan kegiatan UPT.
Dalam mewujudkan keamanan, ketertiban, keselamatan berlalu lintas perlu peran serta stake holder dan para karyawan dan karyawati Pemkab Banjar untuk dapat memberikan contoh dan memberikan informasi baik di lingkungan keluarga, lingkungan sekitar dan masyarakat.
“Alhamdulillah tingkat kecelakaan di Kabupaten Banjar di tahun 2021 menurun drastis dari 88 menjadi 49 kasus, semoga di tahun 2022 ini akan semakin berkurang,” ungkapnya.
Oleh sebab itu di imbau kepada para pengendara untuk melengkapi administrasi, mentaati rambu-rambu lalu lintas dan selalu menggunakan pelindung keselamatan diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.