BerandaHabar BanjarKadisnakertrans Banjar, Hj. Siti...

Kadisnakertrans Banjar, Hj. Siti Mahmudah, Tanggapi Aduan Karyawan PT DSP Terkait Perselisihan Gaji

Terbaru

Martapura – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Banjar, Hj. Siti Mahmudah, memberikan tanggapan melalui pesan whatsapp Minggu (29/12) terkait aduan yang disampaikan oleh karyawan PT DSP ( PT DUA SAHABAT PERKASA ) beberapa waktu lalu mengenai perselisihan ketenagakerjaan, terutama masalah keterlambatan pembayaran gaji.

Menurut Hj. Siti Mahmudah, perselisihan yang dihadapi oleh pekerja PT DSP merupakan salah satu jenis perselisihan hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam hal ini, para pekerja merasa dirugikan karena gaji yang menjadi hak mereka tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan.

“Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan pencatatan perselisihan ke Disnakertrans Kabupaten Banjar untuk difasilitasi penyelesaian hubungan industrialnya. Namun, sebelum pengaduan tersebut disampaikan, pekerja bersama perusahaan wajib terlebih dahulu melakukan upaya penyelesaian secara bipartit,” jelasnya.

Namun, karena upaya penyelesaian secara bipartit gagal, pada 27 Desember yang lalu para pekerja telah mengajukan pengaduan resmi melalui permohonan pencatatan perselisihan ke Disnakertrans Kabupaten Banjar untuk dilanjutkan ke tahap penyelesaian secara tripartit.

Disnakertrans Kabupaten Banjar akan menindaklanjuti aduan ini dengan melakukan konfirmasi serta menawarkan kepada pihak pekerja terkait metode penyelesaian tripartit yang diinginkan, apakah melalui arbiter, konsiliator, atau mediator. 

“Jika pihak pekerja memilih mediator, Disnakertrans melalui mediator yang ditunjuk akan memanggil kedua belah pihak, baik pekerja maupun manajemen PT DSP, untuk dilakukan klarifikasi dan proses mediasi,” tambahnya.

Jika dalam mediasi tersebut tercapai kesepakatan, maka akan dibuat perjanjian bersama. Namun, apabila tidak ada kesepakatan, mediator akan mengeluarkan anjuran kepada kedua pihak. 

“Jika salah satu pihak tidak menerima anjuran yang diberikan, mereka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin,” lanjut Hj. Siti Mahmudah.

Selain proses mediasi, Disnakertrans Kabupaten Banjar juga akan menyampaikan masalah ini kepada Disnakertrans Provinsi Kalimantan Selatan melalui UPTD 2 Pengawasan Ketenagakerjaan Kalsel untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di lapangan. UPTD 2 Pengawasan Ketenagakerjaan merupakan unit kerja yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Banjar.

Disnakertrans Kabupaten Banjar juga menegaskan bahwa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pembinaan, termasuk melalui kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, pendampingan pembuatan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Selain itu, Disnakertrans juga melakukan deteksi dini penerapan syarat kerja perusahaan serta memberikan layanan dan konsultasi di bidang ketenagakerjaan.

“Kami akan memastikan bahwa proses penyelesaian perselisihan ini berjalan sesuai aturan yang berlaku dan hak-hak pekerja dapat terpenuhi,” tutupnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka