Belasan jurnalis yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Sanggam (KOWAS) serbu areal perkantoran Dahai Office PT Adaro Indonesia di Kecamatan Paringin, ibukota Kabupaten Balangan, Kamis (21/7/22)
Ternyata kedatangan para jurnalis tersebut, selain untuk berdiskusi sekaligus silaturahmi pada tim manajemen PT Adaro Indonesia yang merupakan sebuah perusahaan pertambangan yang sudah beroperasi sejak tahun 1992 hingga saat ini 2022 yang artinya sudah 30 tahun.
Setelah 30 tahun beroperasi di Kalimantan Selatan sejak 1992, Adaro sendiri mencatat produksi 51-52 juta ton per tahun. Dengan masa kontrak pada lahan konsesi seluas 31.380 hektar itu yang akan segera berakhir pada 1 Oktober 2022 mendatang.
Mengacu pada Undang-Undang Minerba, disebutkan bahwa kontrak atau perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan, dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Jangka waktu untuk sekali perpanjangan paling lama 10 tahun. Syaratnya, ada peningkatan penerimaan negara dari para kontraktor. Berasal dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dimana sebelumnya Eksternal Relation Division Head PT Adaro Indonesia, Thoha mengungkap, permohonan perpanjangan kontrak PKP2B menjadi IUPK sudah diajukan sejak tahun lalu.
Terlepas dari hal tersebut, kedatangan para jurnalis KOWAS juga mendiskusikan keselarasan profesi jurnalisme dengan kegiatan pihak perusahaan, baik terkait berbagai keluhan warga masyarakat maupun kegiatan pembinaan yang dilaksanakan oleh Adaro selama ini.
Disampaikan salah satu wartawan senior Fitri M Hidayatullah, bahwa tidak mungkin profesi jurnalisme mengabaikan fakta-fakta lapangan maupun hasil wawancara dari narasumber yang ditemukan di lapangan.
“Intinya profesi kami sebagai jurnalisme tidak akan berupaya menjatuhkan, pun begitu kita tidak mungkin pula mengabaikan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan,” sampainya.
Namun begitu lanjutnya, kawan-kawan di Komunitas Wartawan Sanggam (KOWAS) tentu akan terus berupaya memberikan pemberitaan yang berimbang, tanpa mengesampingkan hak jawab dari pihak perusahaan.
Dijelaskan oleh Media relations section head PT Adaro Indonesia, Kadarisman, bahwa pihak perusahaan pun memaklumi tugas para jurnalis di lapangan.
Ia menilai, kegiatan jurnalistik yang dilakukan di berbagai media massa seperti koran, majalah, radio, televisi, juga media online, sering dianggap sebagai wakil dari suara masyarakat mengenai berbagai kejadian yang ada dan terjadi di masyarakat.
“Tugas profesi jurnalis ya menganalisis, dan melaporkan suatu peristiwa kepada khalayak melalui tulisan di media massa secara teratur. Tentunya dengan memeriksa kebenaran suatu informasi yang akan disampaikan, serta melakukan wawancara kepada narasumber demi memperoleh informasi akurat dan berimbang untuk disampaikan ke publik”, ujarnya.
Ditambahkan, selama ini ungkapnya, pihak perusahaan tidak pernah melakukan intervensi maupun penekanan terhadap pemberitaan, kami menganggap hal tersebut sebagai masukan bagi kami yang selanjutnya dilakukan analisa dan evaluasi sehingga patut dan layak bagi publik, pungkasnya.