BerandaKriminalKapolres Balangan : Tidak...

Kapolres Balangan : Tidak Ada Ruang untuk Para Pelaku

Terbaru

Polres Balangan gelar Konferensi Pers atas keberhasilan pengungkapan kasus Narkoba oleh Sat Resnarkoba, kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin, S.I.K di Aula Pesat Gatra Polres Balangan. Senin, (24/10/22).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Balangan Kompol Dany Sulistiono, SH, S.Sos, MM, Kabag Ops Polres Balangan Kompol Sony. F. L. Gaol, SH, MM, Kasat Res Narkoba Iptu Yadiyatullah, SH dan Kasiwas Polres Balangan Iptu Budi Wibawa Santosa.

Untuk tersangka yang diamankan sebanyak 7 orang, dan 1 orang tersangka sudah medapat keputusan tergugat (inkracht) oleh Pengadilan Negeri Paringin dan divonis 5 tahun penjara terkait kasus Narkoba tahun 2021.

IMG 20221024 WA0056
 AKBP Zaenal Arifin, S.I.K tegaskan tidak ada toleran kepada pelaku narkotika. (Foto : ist)

Adapun menurut Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin, S.I.K, untuk 6 orang tersebut memiliki jaringan yang terpisah dan diamankan di lokasi yang berbeda. 

Barang bukti yang telah diamankan oleh pihak Polres Balangan antaranya, serbuk kristal di duga jenis narkotika sabu dan kondisinya masih didalam plastik klip  beserta alat hisapnya dengan berat 3,63 gram, 24 butih obat curah Carisoprodol mengandung zat narkotika, 8 unit handphone beserta SIM Card, 2 unit sepeda motor dan uang tunai sejumlah Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu).

” Terhadap 6 orang tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polres Balangan, dan seluruh barang bukti dalam kasus ini telah diamankan Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres Balangan.

“Tentunya kami akan tindak tegas dan tidak ada ruang bagi para pelaku pengedar maupun yang terlibat dalam transaksi barang haram di wilayah Balangan,” terang Kapolres Balangan.

Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, S.I.K mengingatkan untuk tidak coba-coba bermain Narkoba di wilayah Balangan karena hukum telah menanti apabila tertangkap dan terbukti menyalahgunakan Narkoba, baik itu pemakai, pengguna ataupun pengedar.

“Tentunya kami akan tindak tegas dan tidak ada ruang bagi para pelaku pengedar maupun yang terlibat dalam transaksi barang haram di wilayah Balangan,” terang Kapolres Balangan.

IMG 20221024 WA0049
Barang bukti yang telah diamankan oleh pihak Resnarkoba. (Foto : ist)

Rata-rata dalih pelaku adalah alasan ekonomi dan adanya keuntungan untuk digunakan. Hal tersebut ditambahkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Balangan, Iptu Yadiyatullah, SH.

Ke depan, Polres  Balangan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan penyalahgunaan Narkoba, utamanya pada wilayah yang rawan.

Saat ini Polres Balangan telah melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan Narkoba dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, kalangan pelajar dan remaja tentang bahaya Narkoba.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mininal 4 tahun penjara dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan atau Pasal 197 sub Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

olres Balangan gelar Konferensi Pers atas keberhasilan pengungkapan kasus Narkoba oleh Sat Resnarkoba, kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin, S.I.K di Aula Pesat Gatra Polres Balangan. Senin, (24/10/22).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Balangan Kompol Dany Sulistiono, SH, S.Sos, MM, Kabag Ops Polres Balangan Kompol Sony. F. L. Gaol, SH, MM, Kasat Res Narkoba Iptu Yadiyatullah, SH dan Kasiwas Polres Balangan Iptu Budi Wibawa Santosa.

Untuk tersangka yang diamankan sebanyak 7 orang, dan 1 orang tersangka sudah medapat keputusan tergugat (inkracht) oleh Pengadilan Negeri Paringin dan divonis 5 tahun penjara terkait kasus Narkoba tahun 2021.

Adapun menurut Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin, S.I.K, untuk 6 orang tersebut memiliki jaringan yang terpisah dan diamankan di lokasi yang berbeda. 

Barang bukti yang telah diamankan oleh pihak Polres Balangan antaranya, serbuk kristal di duga jenis narkotika sabu dan kondisinya masih didalam plastik klip  beserta alat hisapnya dengan berat 3,63 gram, 24 butih obat curah Carisoprodol mengandung zat narkotika, 8 unit handphone beserta SIM Card, 2 unit sepeda motor dan uang tunai sejumlah Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu).

” Terhadap 6 orang tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polres Balangan, dan seluruh barang bukti dalam kasus ini telah diamankan Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres Balangan.

“Tentunya kami akan tindak tegas dan tidak ada ruang bagi para pelaku pengedar maupun yang terlibat dalam transaksi barang haram di wilayah Balangan,” terang Kapolres Balangan.

Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, S.I.K mengingatkan untuk tidak coba-coba bermain Narkoba di wilayah Balangan karena hukum telah menanti apabila tertangkap dan terbukti menyalahgunakan Narkoba, baik itu pemakai, pengguna ataupun pengedar.

“Tentunya kami akan tindak tegas dan tidak ada ruang bagi para pelaku pengedar maupun yang terlibat dalam transaksi barang haram di wilayah Balangan,” terang Kapolres Balangan.

Rata-rata dalih pelaku adalah alasan ekonomi dan adanya keuntungan untuk digunakan. Hal tersebut ditambahkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Balangan, Iptu Yadiyatullah, SH.

Ke depan, Polres  Balangan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan penyalahgunaan Narkoba, utamanya pada wilayah yang rawan.

Saat ini Polres Balangan telah melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan Narkoba dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, kalangan pelajar dan remaja tentang bahaya Narkoba.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mininal 4 tahun penjara dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan atau Pasal 197 sub Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka