Kasus pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur yang dilakukan oleh terduga salah satu ketua KPU di Kalimantan Selatan, kini telah sampai pada tahap penyidikan oleh Polres Banjarbaru.
Pihak Polres Banjarbaru telah melayangkan surat pemanggilan kepada terlapor yang berstatus saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Terlapor yang berstatus saksi juga telah dilayangkan surat pemanggilan oleh Polres Banjarbaru untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati mengatakan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, saat ditemui sejumlah awak media, Selasa (21/01).
Selain itu, AKP Siti Rohayati mengungkapkan dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada terduga pelaku tindak pidana pencabulan, pada tanggal 18 Januari 2020 kemarin.
“Kasus ini sudah naik tahap penyidikan, untuk terduga pelaku sudah kita layangkan surat pemanggilan pada hari sabtu (18/01) kemarin,” ujarnya.
Berkaitan dengan kasus ini, terduga pelaku akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 81, tentang tindakan pencabulan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 Tahun.