BerandaHabar UtamaKasus Dugaan Pelecehan Anak...

Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Banjarbaru: Polresta Abaikan Penegakan Hukum?

Terbaru

Banjarbaru – Kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur yang sempat menarik perhatian publik akhirnya mendapat penjelasan dari Polresta Banjarbaru. Melalui pernyataan resmi yang disampaikan via WhatsApp, Kasat Reskrim Polresta Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, mengonfirmasi bahwa insiden tersebut terjadi di wilayah hukum mereka. Namun, kasus tersebut telah dihentikan setelah pihak korban mencabut laporan karena adanya kesepakatan damai.

AKP Haris Wicaksono menjelaskan bahwa laporan terkait kasus dugaan pelecehan anak tersebut, yang terjadi pada 2024 dengan nomor laporan LI/B/394/X/2024/Reskrim, benar ada. Namun, laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan setelah korban dan keluarganya sepakat untuk mencabut laporan usai tercapai perdamaian.

“Kasus tersebut ditangani sesuai prosedur, dan pelapor mencabut laporan setelah ada kesepakatan damai,” ungkap AKP Haris pada Rabu (29/01/25).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses hukum tidak dapat dilanjutkan jika korban menolak untuk mengikuti persidangan. Menurutnya, persidangan tidak mungkin dilaksanakan tanpa keterlibatan aktif dari korban. “Secara praktik, persidangan tidak mungkin berlangsung apabila korban tidak bersedia menjalani proses hukum,” jelasnya.

Namun, saat ditanyakan mengenai Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur bahwa pelaku tindak pidana terhadap anak, termasuk pelecehan seksual, tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya meskipun korban atau keluarganya tidak melanjutkan laporan, AKP Haris menyatakan bahwa aturan tersebut hanya berlaku secara teori.

“Benar, teori undang-undangnya seperti itu, tetapi jika korban tidak mau mengikuti proses hukum—penyelidikan, penyidikan, dan persidangan—maka proses tersebut tidak bisa berjalan,” ujarnya.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan terkait penegakan hukum terhadap tindak pidana pelecehan anak di bawah umur. UU No. 35 Tahun 2014 mengkategorikan pelecehan seksual terhadap anak sebagai kejahatan serius yang tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian. Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, pelaku harus tetap diproses hukum meskipun ada pencabutan laporan dari pihak korban.

Sebelumnya, Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum., seorang pakar hukum tata negara dan juga guru besar di salah satu kampus, menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak tidak dapat dihentikan proses hukumnya meski pelapor menarik laporannya atau terjadi upaya damai. Sebab, tindak pidana ini bukan merupakan delik aduan.

“Kasus seperti ini tidak bisa dihentikan meski ada upaya damai. Itu karena bukan delik aduan,” ujar Prof. Hadin dalam keterangannya, Senin (27/01/2025), melalui pesan WhatsApp.

Keputusan Polresta Banjarbaru untuk menghentikan penyelidikan kasus kekerasan terhadap anak didasarkan pada penilaian bahwa alat bukti yang ada tidak cukup. Pihak kepolisian menyatakan bahwa keputusan ini diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Masyarakat kini menunggu langkah lebih lanjut dari pihak kepolisian, mengingat pelecehan terhadap anak adalah kejahatan yang memerlukan penanganan serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka