Banjarbaru, Sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan komputer operasional (iPad) pada Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru tahun anggaran 2020 kembali berlanjut.
Dalam sidang lanjutan, Rabu (9/3) yang bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin menggunakan video teleconference untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Kemudian status A.Y dan A.S yang sebelumnya adalah tersangka, naik menjadi terdakwa.
Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang siang tadi sendiri, berjumlah 8 orang.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Nala Arjhunto menyampaikan, saksi-saksi yang dihadirkan telah memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Hakim, Penuntut Umum dan Pengacara terkait proses pengadaan barang, Anggaran, dan tupoksi dari PPTK.
“Sidang berakhir pukul 17.00 WITA dan berjalan dengan aman dan lancar,” katanya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 dengan agenda pemanggilan saksi-saksi.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh M. Rezeki Kurniawan, S.H. didampingi Wan Achmad Ferdianshah, S.H dan Dian S Amajida, S.H.