BerandaHukumKasus KONI Banjarbaru Mulai...

Kasus KONI Banjarbaru Mulai di Sidangkan, Terdakwa di Hadirkan Virtual

Terbaru

Lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Banjarbaru Tahun Anggaan 2018, menghadirkan Daniel Itta dan Agustina Tri Wardhani yang didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara virtual di persidangan.

Keduanya didakwa primai Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Kemudian subsidairnya, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Dakwaan terhadap keduanya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Andryawan perdana Dista Agara dan Dwi Indah Widya Pratiwi, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.

Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI TA 2018, di laksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Selasa (17/1).

Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, Kepala Seksi (kasi) Intel Kejari Kota Banjarbaru, Essadendra Aneksa menerangkan, para Majelis Hakim sempat memberikan pertanyaan kepada penasehat hukum terdakwa soal keberatan atau tidaknya dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

“Apakah terhadap dakwaan tersebut terdakwa akan mengajukan keberatan? Setelah bertanya, Ketua Majelis Hakim memberi waktu kepada para penasehat hukum dan terdakwa berdiskusi atas dakwaan yang ditujukan ke mereka (terdakwa – red),” terang Essa, Rabu (18/1) siang.

Setelah berdiskusi dengan terdakwa lewat teleconference, salah satu penasihat hukum, Darul Huda Mustaqim menjawab, bahwa kedua terdakwa tidak keberatan atas dakwaan yang di bacakan oleh JPU.

“Kami tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhaap dakwaan yang sudah dibacakan oleh Penuntut Umum,” kata Darul Huda.

Setelah itu, Darul Huda juga meminta Majelis Hakim agar para terdakwa dihadirkan langsung pada sidang selanjutnya di hari Selasa tanggal 24 Januari 2023, agenda pemeriksaan saksi.

Namun Majelis Hakim menolaknya. Sidang selanjutnya akan tetap digelar secara daring.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Daniel Itta dan Agustina Tri Wardhani supaya sidang selanjutnya digelar secara daring tapi ditolak oleh Majelis Hakim,” tutur Darul Huda.

Diketahui, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sementara Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 mencatut Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kita Undang-undang Hukum Pidana.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka