BerandaHabar BanjarKasus Mutilasi Sadis di...

Kasus Mutilasi Sadis di Paramasan Atas: Kakak Beradik Pemenggal Kepala Dituntut Hukuman Mati

Terbaru

Kasus Mutilasi Sadis di Paramasan Atas: Kakak Beradik Pemenggal Kepala Dituntut Hukuman Mati

HABARKALIMANTANMARTAPURA – Ancaman hukuman maksimal membayangi dua bersaudara pelaku pembunuhan brutal di Kabupaten Banjar. Fatimah binti Muhammad Mimsyah dan saudaranya, Parhan alias Papar, menghadapi tuntutan pidana mati atas tewasnya Didi Irama alias Dipan dalam sebuah insiden berdarah yang menggemparkan warga.

​Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kamis (5/2/2026). Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Imelda Indah ini, kedua terdakwa dihadirkan secara virtual melalui sambungan zoom meeting dari Lapas Banjarbaru.

Tim JPU yang terdiri dari Radityo Wisnu Aji, S.H., M.H., Joko Firmansyah, S.H., M.H., Krishna Gumelar, S.H., M.H., serta Bima Syahputra Marsana, S.H, menilai perbuatan kedua terdakwa tergolong sangat keji. Radityo, yang juga menjabat sebagai Kasipidum Kejari Banjar, menegaskan poin tuntutannya di hadapan majelis hakim.

​”Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I, Fatimah binti Muhammad Mimsyah bersama Terdakwa II, Parhan alias Papar bin Muhammad Mimsyah masing masing hukuman mati,” ujar Radityo Wisnu Aji dalam pembacaan tuntutannya.

​Dalam uraian fakta persidangan, JPU memaparkan bahwa tindakan kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. Tragedi ini bermula pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WITA di Dusun Oman, Desa Paramasan Atas.

​Insiden dipicu oleh konflik rumah tangga saat korban, para terdakwa, dan saksi sedang berjalan menuju lokasi pendulangan. Cekcok mulut antara korban dan istrinya (Terdakwa I Fatimah) berubah menjadi fisik. Saksi mata, Saleh, sempat bersembunyi karena enggan mencampuri urusan domestik mereka.

​Namun, situasi memanas ketika korban menampar Fatimah hingga terjatuh saat ia sedang menggendong anak. Lebih jauh, korban tega melempar anak tersebut ke pinggir sungai. Terdesak oleh serangan suaminya, Fatimah mengambil parang dan menyerang balik.

​Tak berselang lama, Terdakwa II (Parhan) muncul dari arah hulu sungai. Melihat saudarinya diserang, Parhan langsung menebas leher korban. Serangan bertubi-tubi terus dilakukan kedua terdakwa, mulai dari penikaman hingga pembacokan yang mengakibatkan tangan kiri korban putus. Puncaknya, korban digorok hingga kepala terpisah dari badan dan dibuang ke aliran sungai.

​Kematian tragis Didi Irama diperkuat oleh hasil Visum Et Repertum dari RSUD Ratu Zalecha Martapura dan Surat Keterangan Kematian resmi. Dokter menyimpulkan penyebab kematian adalah luka bacok multipel serta trauma tajam yang menyebabkan kepala dan lengan kiri terpisah dari tubuh.

​JPU menilai tindakan para terdakwa sangat sadis dan di luar batas kemanusiaan. Oleh karena itu, Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan dimuka umum secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

​Menanggapi tuntutan pidana mati yang dilayangkan JPU, tim penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan kesiapannya untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Mereka menegaskan komitmennya untuk tetap mendampingi Fatimah dan Parhan dalam proses hukum yang berat ini.

​”Ya, dari kami sebagai penasihat hukum tentunya berusaha untuk mendampingi dan memperjuangkan hak-hak terdakwa. Untuk pembelaannya, kemungkinan akan kami sampaikan minggu depan,” ungkap Nisa, perwakilan advokat terdakwa saat ditemui usai persidangan.

​Ketika disinggung mengenai persiapan materi pembelaan untuk menghadapi tuntutan mati tersebut, pihak pengacara menjelaskan bahwa dokumen pembelaan saat ini sedang dalam proses penyusunan dan pendalaman materi.

​”Masih dikonsep. Nanti akan kami bahas dan sesuaikan lagi saat bertemu dengan terdakwa,” tutupnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka