– Terdakwa kasus tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE dan Pencucian Uang, Riswanda Noor Saputra, disangkakan melanggar pasal 34/35 UU ITE tentang membuat, menyediakan dan mendistribusikan alat untuk Phising.
Putusan ini ditetapkan dalam sidang lanjutan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE dan Pencucian Uang kepada terdakwa Riswanda Noor Saputra, di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (24/5).
Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto menyampaikan dalam keterangan tertulis, sidang yang dilaksanakan secara daring itu, terdakwa Riswanda telah disangkakan melanggar pasal 34/35 UU ITE, tentang membuat, menyediakan dan mendistribusikan alat untuk Phising.
Sidang dengan agenda pemeriksaan Ahli tersebut juga menghadirkan pihak Bareskrim.
Tujuannya untuk memintai keterangan terkait produksi dan pendistribusian Phishing tool kit kepada para ahli.
“Terdakwa membuat website yang seolah-olah mirip dengan website asli yang digunakan untuk menjerat calon korban,” ungkapnya.
Berakhir pada pukul 15.00 WITA, sidang itu dipimpin oleh Majelis Hakim Raden Satya Adi Wicaksono, Rieya Aprianti, S.H. dan Sarai Dwi Sartika. kemudian dari pihak Jaksa Penuntut Umum diwakili Joddi Aditya Indrawan dan Fachri Dohan Mulyana. Sementara pihak terdakwa didampingi oleh penasehat hukum. Ahli ITE yang dihadirkan bernama Denden.
Laku sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Rabu tanggal 25 Mei 2022 dengan agenda Pemeriksaan Ahli.