Kasus Sabu Terbongkar di Tambang Ulang, Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Laut
HABARKALIMANTAN – TANAH LAUT – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di pinggir Jalan Harapan Maju RT 005 RW 001, Desa Gunung Raja. Seorang pria berinisial M. Julmi bin Abdul Sani diamankan petugas setelah diduga kuat menguasai narkotika jenis sabu.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di sekitar lokasi. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan pemantauan hingga akhirnya mengamankan M. Julmi.
Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di pergelangan tangan, tepatnya di ujung lengan jaket hoodie warna merah muda yang dikenakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, M. Julmi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Acil Ati yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian sabu telah diberikan kepada pria lain bernama Edi Saputra.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, Edi Saputra alias Edi bin (Alm) Gafar berhasil diamankan. Penggeledahan di rumah yang ditempatinya kembali menemukan barang bukti berupa sembilan paket sabu yang disimpan dalam botol plastik bekas permen merek Happydent berwarna putih di dalam kamar.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Narkoba Polres Tanah Laut, Iptu M. Firmansyah Baso, S.Tr.K., M.H., menyebut pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Informasi dari warga sangat membantu kami. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, dua tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti sabu,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pelaku yang kini berstatus DPO.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Tanah Laut,” tegasnya.
Polres Tanah Laut juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.
“Dengan sinergi antara polisi dan masyarakat, kami optimistis peredaran narkotika dapat ditekan,” pungkasnya.


