RANTAU – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang perempuan berinisial AR (31) di Kabupaten Tapin akhirnya terungkap.
Mirisnya, dugaan kekerasan tersebut disebut telah berlangsung berulang selama hampir dua tahun.
Kakak korban, Eka, mengungkapkan bahwa selama ini korban memilih diam karena takut terhadap ancaman dari pelaku berinisial RR.

“Sudah berulang kali, hampir dua tahun ini terjadi. Tapi korban takut melapor karena sering diancam,” ujarnya.
Puncak kekerasan terjadi saat Hari Raya Idulfitri. Keluarga mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat kabar dari anak korban bahwa telah terjadi pemukulan di dalam rumah.
Diduga, aksi kekerasan dipicu rasa cemburu pelaku setelah melihat pesan dari laki-laki lain di media sosial korban.
“Awalnya karena cemburu, ada pesan di media sosial. Dari situ pelaku langsung memukul, bahkan sampai korban pingsan,” jelas Eka.
Tak berhenti di situ, kekerasan disebut terus berlanjut sepanjang hari. Korban kembali dianiaya setelah dipindahkan ke lokasi lain.
Saat akhirnya dijemput keluarga, kondisi AR sangat memprihatinkan.
“Korban menggigil, mulut masih berdarah, dua giginya copot, wajah lebam, dan ada bekas sundutan rokok di wajah, leher, punggung, dan tangan,” ungkapnya.
Selain kekerasan fisik, korban juga mengaku kerap mendapat ancaman serius.
“Pelaku sering mengancam akan membunuh korban dan keluarga jika berani keluar atau melapor,” tambahnya.
Keluarga korban menegaskan tidak akan menempuh jalur damai dan meminta proses hukum berjalan tegas.
“Kami minta keadilan. Tidak ada damai, pelaku harus dihukum sesuai perbuatannya,” tegas Eka.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Tapin, IPDA Jossia Nopindo, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan saat ini tengah melakukan penyelidikan.
“Korban sudah melapor dan kami sudah memeriksa sejumlah saksi,” ujarnya.
Saat ini, kasus masih dikenakan Pasal 44 Undang-Undang KDRT dengan kategori penganiayaan. Namun, polisi membuka kemungkinan peningkatan pasal.
“Pasal bisa meningkat, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan, termasuk visum dan bukti lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, klasifikasi penganiayaan akan dilihat dari dampak luka yang dialami korban.
“Kalau sampai menyebabkan cacat permanen atau gangguan fungsi tubuh, itu bisa masuk penganiayaan berat,” katanya.
Sementara itu, terhadap tersangka RR, polisi untuk sementara menerapkan status wajib lapor selama 14 hari sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.
“Kami akan dalami kasus ini dan berupaya agar penanganannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.
