Martapura – Langkah Panitia Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar yang melaporkan permasalah “Angket Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar” ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (5/8/2024) silam, mendapat sorotan Pengamat Hukum dan Politik Kalimantan Selatan, Badrul Ain Sanusi.
Pria yang akrab disapa Badrul itu menilai, langkah yang diambil panitia Hak Angket DPRD Kabupaten Banjar terkesan tidak paham rule of the game (Aturan main<-red) dalam dunia hukum.
“Artinya mereka (Red—–Panitia Hak Angket) telah mengabaikan sejumlah Lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah. Diantaranya Inspektorat, Kepolisian hingga Kejaksaan,” Ungkapnya.
“Mereka tidak paham rule of the game, mestinya yang menjadi permasalah di hak angket DPRD Banjar harus melalui pemeriksaan Inspektorat daerah terlebih dahulu, apakah ditemukan penyelewengan anggaran atau kerugian. Jika ditemukan (temuan<-red), yang bersangkutan harus diminta mengembalikannya, Selain itu juga ada APH di daerah seperti Polres dan Kejaksaan yang bertugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, tidak perlu harus ke KPK,” sambungnya kepada rekan-rekan media yang mendatangi kantornya di Banjarbaru, Rabu (7/8/2024).
Kendati demikian, ia juga mengkritik proses muncul sampai berjalannya panitia hak angket yang berawal dari ketersinggungan Anggota DPRD atas sikap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banjar.
“Saya tak menampik sikap Kadinsos yang dinilai kurang beretika, namun, langkah yang diambil anggota DPRD Kabupaten Banjar membentuk Hak angket saya rasa rancu dan keliru, Seperti judul hak angket yang bertuliskan pemeriksaan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banjar, tapi dalam prosesnya malah melebar, malah sampai memanggil Ketua TP PKK, Wakil Bupati hingga Bupati Banjar,” cetusnya.
Masih kata Badrul Ain, dari situ hak angket terkesan seret akan kepentingan politik.
“Harusnya kepentingan itu memihak kepada masyarakat,” tegasnya.
Diwaktu terpisah, DPRD Kabupaten Banjar menggelar Paripurna dengan salah satu agenda penyampaian hasil hak angket.
Kesepakatan Hasil dari Hak Angket pun menyatakan Kepala Dinas Sosial masih layak menjabat.
Terpisah, Ahmad Sarwani Anggota DPRD Kabupaten Banjar Fraksi NasDem mengapresiasi kerja panitia hak angket terhadap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banjar.
Yang bersangkutan (Kadinsos<-red) ujarnya akan diberikan pembinaan.
“Kita mengapresiasi hasil kerja pansus angket kadinsos Kabupaten Banjar untuk dilakukan pembinaan,” ucapnya kepada awak media.
Dia berpendapat, hal tersebut merupakan bagian dari bentuk tupoksi DPRD Kabupaten Banjar sebagai lembaga pengawasan.
“Tentu saran dan masukan ini sebagai bagian dari perbaikan, penguatan tatanan pemerintah lebih baik kedepanya,” ungkapnya.
Diakhir kalamnya Sarwani berharap, penggunaan anggaran terhadap penanganan stunting dikaji secara komprehensif supaya tepat sasaran.
“Terhadap penanganan stunting di Kabupaten Banjar agar dapat dilakukan kajian-kasian yang komprehensif, sehingga dalam penggunaan anggaran betul-betul tepat sasaran yang tentu tidak terlepas dari kerja keras semua stakeholder, dengan mengacu pada undang undang no 72 tahun 2021 terkait percepatan penurunan stunting,” pungkasnya.