BANJARBARU – Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu di wilayah Hukum Polsek Banjarbaru Utara.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Jalan Pendidikan Masyarakat, RT.004 RW.001, Kelurahan Kemuning Kota Banjarbaru, pada Jumat (10/01/25), sekitar pukul 23.30 wita.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan, S.H., M.H menjelaskan, berawal dari informasi dan ciri-ciri pelaku dari masyarakat, kemudian petugas melakukan penyelidikan petugas melakukan pengintaian,
“Dan pada saat itu petugas melihat ada seseorang yang gerak geriknya mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX memasuki sebuah gang, dan benar saja setelah dilihat oleh petugas seseorang laki-laki tersebut hendak melakukan transaksi narkoba,” Ujarnya.
Kemudian lebih lanjut ia juga mengatakan, petugas langsung bergerak untuk menangkap pelaku namun pelaku yang kaget saat itu sempat ingin mengambil senjata tajam dari pinggang sebelah kanannya namun kesigapan petugas berhasil mengamankan senjata tajam tersebut.
Dari hasil penggeledahan, Kompol Heru Setiawan mengatakan, petugas menemukan 3 paket narkotika jenis sabu – sabu dari seorang pria yang diketahui berinisial “JI” berusia 30 Tahun warga Mentaos Kota Banjarbaru.
Untuk barang bukti yang disita diantaranya :
– 1 (satu) sabu – sabu dengan berat bersih 0,08 gram,
– 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,02 gram,
– 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,38 gram,
– 1 (satu) buah kotak rokok merk papa muda warna hijau,
– 1 (satu) buah sepeda motor yamaha NMAX,
– 1 (satu) buah handphone bermerek OPPO warna Hitam,
– 1 (satu) bilah belati beserta kumpangnya berwana Cokelat, dan
– Uang tunai sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
“Untuk pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Utara dan hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus ini”, jelas Kompol Heru.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun kurungan penjara.