Dua pemuda asal Barabai kedapatan membawa sabu oleh jajaran Satresnarkoba Polres Balangan, saat penggeledahan di Desa Batumandi, Rabu (15/6/22).
Kedua pemuda tersebut dibawa menuju Polres Balangan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Data yang disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Balangan, Bripka Feri. Pelaku berinisial AM (31) dan TH (29), mereka merupakan warga Desa Bekapa Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Dikatakan Bripka Feri, Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satres Narkoba Polres Balangan.
“Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dengan kasus ini, Alhasil keduanya langsung diamankan saat sedang berhenti di depan SMPN 1 Batumandi dan langsung digeledah oleh petugas,” beber Feri.
Feri juga mengungkapkan jika Saat melakukan penggeledahan di tempat oleh petugas Satresnarkoba Polres Balangan, pihaknya berhasil menemukan narkotika jenis sabu di case hape AM dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersihnya 0,10 gram.
“Kedua tersangka didapati saat berada di Desa Batumandi, tepatnya di depan SMPN 1 Batumandi,” jelas Bripka Feri, Jumat (17/6/2022).
“Setelah dimintai keterangan, AM mengakui narkotika yang dia bawa adalah miliknya,” katanya.
Selain ditemukannya Barang Bukti berupa Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik berklip dengan berat kotor 0,30 gram, pihaknya juga menemukan barang bukti lain.
“Barang bukti lainya ada satu case dompet handphone warna hitam, satu lembar kartu ATM Bank BRI warna biru, satu unit Handphone merk VIVO Y91 warna biru beserta Sim Card, satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna Hitam Nopol DA-4121EB beserta kunci kontak dan uang senilai Rp. 108.000,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Feri keduanya AM (31) dan TH (29) dikenakan pasal Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu, sebagaimana masuk di dalam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.