Pria berinisial RH alias Grandong (48) ini ditangkap kepolisian saat giat gabungan Anggota Subdit 3 Resnarkoba Polda Kalsel bersama Polsek Liang Anggang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede.
“Pelaku ditangkap pada Jumat (16/09/2022) lalu, saat kegiatan giat gabungan di Jalan Kuranji Komplek Pesona Bandara RT 32 RT 05 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin,” ujar Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede, melalui Kasi Humas, Aiptu Kardi. Minggu (18/09/2022).
Lanjut polisi, saat dilakukan penggeledahan waktu itu, pelaku Grandong kedapatan menyimpan 1 paket sabu dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,33 gram di sarung handphone miliknya.
Sedangkan sebilah senjata berjenis pisau belati lengkap beserta kumpangnya, dengan panjang sekitar 20 (dua puluh) centimeter yang berhasil diamankan polisi, diselipkan pelaku dipinggangnya.
Sementara itu, pelaku Grandong mengakui bahwa dirinya lah yang memiliki dan membawa senjata tajam jenis belati tanpa izin tersebut.
“Tujuannya membawa senjata tajam ini hanya untuk jaga diri saja,” ucapnya.
Sedangkan barang bukti sabu yang ditemukan polisi di sarung handphone miliknya ini, diakui Grandong untuk dikonsumsi dirinya sendiri.
Alhasil, pelaku Grandong terpaksa harus dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam tanpa izin, dan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.