BerandaHabar BanjarbaruKejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan...

Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan Dalami Peran 14 Perusahaan Dugaan PKS, 20 Saksi Diperiksa Termasuk Kepala BKSDA

Terbaru

Banjarbaru — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Selatan terus mengintensifkan penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana Perjanjian Kerja Sama (PKS) di lingkungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam perkembangan terbaru, penyidikan difokuskan pada keterlibatan sedikitnya 14 perusahaan mitra BKSDA Kalsel. Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perusahaan swasta yang memanfaatkan kawasan hutan di bawah pengelolaan BKSDA.

Asisten Intelijen Kejati Kalsel, Nana Riana, mengungkapkan hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari pihak ketiga dan perwakilan perusahaan, hingga internal BKSDA Kalimantan Selatan.

“Kurang lebih sudah 20 orang yang kami periksa, baik dari pihak ketiga, pihak swasta, maupun dari internal BKSDA sendiri. Kepala BKSDA juga sudah kami lakukan pemeriksaan,” ujar Nana Riana saat diwawancarai di Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, dana yang menjadi objek penyidikan bersumber dari perjanjian kerja sama antara BKSDA Kalsel dengan perusahaan-perusahaan tersebut. Dana PKS tersebut semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan tertentu, termasuk penanganan dampak pemanfaatan kawasan hutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perusahaan-perusahaan ini memanfaatkan kawasan hutan, baik untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, listrik, maupun aktivitas lainnya,” jelasnya.

Seiring dengan tindakan penggeledahan yang telah dilakukan di Kantor BKSDA Kalimantan Selatan di Banjarbaru, tim penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen fisik serta barang bukti elektronik. Seluruh barang bukti tersebut kini tengah dianalisis untuk menelusuri alur pengelolaan dana PKS dan mengidentifikasi potensi kerugian negara.

“Potensi kerugian negara ada, namun nilainya masih dalam proses pendalaman dan koordinasi dengan pihak terkait,” tutupnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka