MARTAPURA – Intelijen penegakan hukum atau intelijen yustisial di lingkungan kejaksaan memiliki peran yang berbeda dengan intelijen pada umumnya. Fungsi ini lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran hukum di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) I Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Elita Inas Putrihartiwi, SH, dalam talkshow “Jaksa Menyapa” bertema Peran Kejaksaan dalam Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat di Radio Suara Banjar, Martapura, Rabu (4/3/2026) pagi.
Elita menjelaskan, berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024, kejaksaan memiliki fungsi di bidang ketertiban dan ketenteraman umum guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Contohnya seperti kegiatan Jaksa Menyapa ini. Selain itu, kami juga melaksanakan pengamanan kebijakan hukum, pengawasan barang cetakan, penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal, hingga pengawasan aliran kepercayaan yang berpotensi membahayakan masyarakat dan negara, termasuk pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama,” ujarnya.
Ia menerangkan, Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) merupakan tim koordinasi lintas instansi yang bertugas melakukan pengawasan secara preventif, persuasif, dan edukatif agar tidak terjadi gangguan ketertiban umum maupun konflik sosial.
Tim PAKEM yang dibentuk pada 2015 tersebut dikoordinasikan oleh kejaksaan negeri dan melibatkan berbagai unsur, antara lain Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, TNI, Polri, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Aliran kepercayaan dan aliran keagamaan akan terus berkembang di masyarakat. PAKEM hadir untuk melakukan pencegahan, termasuk potensi penodaan agama. Kami mengedepankan pengawasan dan pendekatan. Jika ada isu seperti penolakan pendirian tempat ibadah, masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui media sosial resmi kami,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Elita juga memaparkan sepuluh kriteria aliran sesat berdasarkan pedoman MUI, di antaranya mengingkari salah satu rukun iman, meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an, menafsirkan Al-Qur’an tanpa kaidah tafsir yang benar, mengingkari kedudukan hadis sebagai sumber ajaran Islam, hingga mengubah pokok-pokok ibadah.
Menurutnya, PAKEM dapat merekomendasikan penindakan hingga proses hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan Pancasila khususnya sila pertama, serta menyimpang dari norma agama, kesusilaan, adat istiadat, dan tata krama yang berlaku di masyarakat.
Sepanjang 2024 hingga 2025, Tim PAKEM Kabupaten Banjar telah menangani sejumlah kasus, termasuk penolakan pendirian tempat ibadah dan dugaan penyimpangan ajaran agama.
Elita menegaskan, keberadaan PAKEM bukan untuk menakut-nakuti atau membatasi hak masyarakat dalam beragama, melainkan untuk menjaga ketertiban dan kerukunan antarumat beragama.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga toleransi, saling menghormati, dan menyelesaikan perbedaan dengan cara damai dan beradab,” pungkasnya.


