MARTAPURA – Kejaksaan Republik Indonesia terus menggencarkan sosialisasi program Plea Bargaining atau mekanisme pengakuan bersalah yang resmi berjalan sejak Januari 2026. Di Kabupaten Banjar, program ini diperkenalkan kepada publik melalui talkshow di Radio Suara Banjar, Senin (2/3/2026) pagi.
Talkshow tersebut menghadirkan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Ratih Yustitia, yang memaparkan secara rinci mekanisme Plea Bargaining sebagaimana diatur dalam KUHAP terbaru.
Menurut Ratih, Plea Bargaining merupakan mekanisme pengakuan bersalah oleh terdakwa dengan imbalan keringanan tuntutan atau hukuman. Skema ini mengadopsi sistem hukum yang berkembang di Eropa dan Amerika Serikat, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses peradilan pidana di Indonesia.

“Melalui mekanisme ini, proses peradilan menjadi lebih cepat, biaya negara lebih ringan, serta dapat menghindari penumpukan perkara di pengadilan maupun kejaksaan,” jelas Ratih.
Ia menegaskan, sosialisasi kepada masyarakat sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman. Pasalnya, masih banyak yang menyamakan Plea Bargaining dengan Restorative Justice, padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar.
“Plea Bargaining tetap melalui proses persidangan. Bedanya, jika terdakwa mengakui kesalahannya, maka ada keringanan tuntutan dan hukuman. Dalam mekanisme ini terdapat kesepakatan antara penuntut umum dan terdakwa yang didampingi penasihat hukum, serta harus mendapat persetujuan majelis hakim,” ujarnya.
Ratih menjelaskan, mekanisme ini memiliki dua tahapan. Pertama, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang KUHAP. Syaratnya antara lain tindak pidana tersebut merupakan pelanggaran pertama terdakwa, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta adanya alternatif pembayaran ganti rugi kepada korban.
Tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Dalam tahap ini, jaksa akan menanyakan kesediaan terdakwa untuk mengakui kesalahannya. Jika bersedia, terdakwa wajib didampingi penasihat hukum atau advokat, dan persidangan dilakukan oleh hakim tunggal.
“Tentu kami memperhatikan kepentingan korban dalam program ini. Biasanya sebelum mekanisme ini dijalankan, korban diberi tahu karena korban berhak mengetahui jika perkara diajukan melalui mekanisme pengakuan bersalah,” tegasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa Plea Bargaining merupakan bentuk “diskon hukuman”. Menurutnya, mekanisme ini memiliki prosedur ketat dan hanya dapat dijalankan dengan persetujuan hakim yang menilai terdakwa layak mendapatkan skema tersebut.
“Pengakuan bersalah ini bukan berarti pelaku bisa bebas atau membeli keringanan hukuman. Hak korban tetap diperhatikan, termasuk hak untuk menyetujui atau tidak jika terdakwa diajukan dalam program Plea Bargaining,” pungkas Ratih.
Melalui sosialisasi ini, Kejari Banjar berharap masyarakat memahami bahwa program Plea Bargaining merupakan bagian dari reformasi sistem peradilan pidana yang tetap menjunjung transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak korban.


