Pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi atas dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018 terus berlanjut.
Kemarin (6/7), Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang diduga ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Pemeriksaan yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Banjarbaru pada Rabu (6/7) pukul 09.00 Wita sampai pukul 16.30 Wita.
Hal tersebut menurut Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto, dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Nala menyampaikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/0.3.20/Fd. 1/07/2019 tanggal 16 juli 2019Jo Print-01.a/O.3.20/Fd.1/09/2020 tanggal 18 September 2020 Jo Print-01.b 0.3.20/Fd. 1/06/2021 tanggal 21 Juni 2021 Jo Print – 01.c/0.3.20/fd.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022, ada 5 saksi yang diperiksa.
5 saksi tersebut ungkap Nala, pertama LF selaku Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarbaru 2013-2017.
Kedua, HR selaku Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarbaru 2018. Ketiga, SR selaku Kepala Seksi Olahraga Prestasi dan Olahraga kemasyarakatan Disporabudpar Kota Banjarbaru tahun 2018.
Keempat, AH pemilik toko alat olahraga dan terakhir DF selaku anak dari pemilik usaha catering yang dipakai KONI Kota Banjarbaru tahun 2018.
“Diharapkan dengan adanya pemeriksaan saksi-saksi dapat mempercepat penanganan perkara,” pungkas Nala.