Kotabaru – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, Andi Irfan Syarifuddin melalui Kasi Intelijen Achmad Ridwan, memberikan keterangan mengenai perkembangan penyelidikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021, Selasa (19/04/2022).
Tim Kejaksaan Negeri Kotabaru telah menetapkan satu orang tersangka baru dengan inisial “A” selaku bendahara pada dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru tahun 2018/2021.
Achmad Ridwan mengatakan jika Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru dengan nomor Print : 02/0.3.12/fd/04/2022 tanggal 19 April 2022 serta tim penyidik Kejaksaan Negeri Kotabaru melakukan penahanan terhadap tersangka “A”.
“Penahanan terhadap tersangka “A” selain untuk mempercepat proses penanganan perkara di tingkat penyelidikan dan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana yang tercantum dalam kitab undang-undang hukum acara pidana pasal 21 ayat 4 huruf a, diancam dengan pidana lebih dari 5 tahun” papar Ridwan
Sementara itu, Lanjut Achmad Ridwan Berdasarkan laporan hasil audit dari Inspektorat kabupaten Kotabaru atas permintaan penyidik Kejaksaan Negeri Kotabaru mengenai perhitungan kerugian keuangan Negara pada kegiatan pemeliharaan rutin berkala kendaraan dinas operasional tahun anggaran 2020.
Kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan,pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional lapangan tahun anggaran 2020/2021 di dinas Lingkungan Hidup.
Total kerugian keuangan negara sebesar dua milyar tiga puluh lima juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah.
“Terhadap tersangka “A” telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Kotabaru selama 20 terhitung sejak 19/04/2022 sampai dengan 08/05/2022,” pungkasnya.