Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi kalimantan Selatan beserta jajaran, Resmikan Rumah RESTORATIVE JUSTICE “Wadah Saijaan” di Desa Dirgahayu kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten kotabaru, Rabu (15/06/2022).
Pada acara tersebut dihadiri oleh Kejati Provinsi Kalimantan Selatan Dr. Mukri.SH.MH, Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar Alaydrus.SH Kepala Kejaksaan Kotabaru Andi Irfan Syafruddin SH, Dandim 1004/ Kotabaru, Letkol Inf Boni Berdian Filliang, Forkopimda, jajaran kejaksaan SKPD, Camat dan kepala desa serta para tamu undangan lainya.
Kejati Provinsi kalimantan selatan Dr. Mukri SH.MH mengatakan, Kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung tersebut diteruskan dalam bentuk kebijakan yang bersifat operasional salah satunya dengan mendorong untuk membentuk Rumah Restorative Justice melalui kerja sama dengan pihak terkait terutama dengan pemerintah daerah setempat.
“Untuk wilayah Kalimantan Selatan, pembentukan Rumah Restorative Justice bukanlah hal yang baru dilakukan. Di beberapa Kabupaten/Kota telah dibentuk rumah restorative justice dan terakhir kemarin di Kabupaten Tanah Bumbu,” terangnya.
“Hasilnya, positif serta mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan di daerah mereka masing-masing,” tambahnya.
Dikatakan Mukri, Hal ini menandakan urgensi pembentukan rumah restorative justice di daerah untuk menjawab kebutuhan sarana demi memudahkan penyelesaian perkara diluar persidangan melalui penerapan mediasi, dengan pendekatan restorative justice.
”Hari ini menjadi catatan penting bagi ranah penegakan hukum di Kotabaru karena rekor secara kuantitatif peresmian rumah Restorative Justice yang pernah ada di Kalimantan Selatan yakni 4 rumah Restorative Justice di 4 Kelurahan yaitu Kotabaru Hilir, Kotabaru Hulu, Kotabaru Tengah dan Baharu Selatan, Bahkan akan ada 198 Desa yang sebentar lagi akan diresmikan baik secara Luring maupun Daring (Online),” katanya.
Diharapkan Rumah Restorative Justice dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan dirasakan keberadaanya oleh masyarakat sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah / perkara pidana yang terjadi, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh adat dan/atau tokoh agama setempat dengan pendekatan restorative justice.
Dalam sambutannya Bupati Kotabaru H.Sayed Ja’far terlebih dahulu mengucapkan syukur Alhamdulillah dan mengucapkan selamat datang kepada Kepala kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan beserta rombongan yang berkenan datang di bumi Saijaan ini.
“Saya sangat mengapresiasi pencanangan rumah Restorative justice di wilayah Kabupaten Kotabaru,” ucapnya.
Di bumi Saijaan masyarakat sejak dulu diajarkan agar dalam proses penyelesaian suatu masalah atau kasus hukum dilakukan secara musyawarah yang melibatkan semua pihak, terutama korban dan keluarga, pelaku dan keluarganya serta masyarakat.
“Tujuanya adalah untuk mencari solusi yang bisa memulihkan kerugian korban sekaligus menjaga agar hubungan antara pelaku dan korban kembali terbina dengan baik.Dasar dan mekanisme penyelesaian masalah seperti inilah yang akan kita rasakan manfaatnya,dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,” jelasnya.
“Restorative Justice “WADAH SAIJAAN” akhirnya dapat dapat mewujudkan kepastian hukum. Dan mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh kekeluargaan dan pemaaf di bumi Saijaan,” pungkasnya.