BerandaHabar BanjarKemasan Warung Gunakan Lambang...

Kemasan Warung Gunakan Lambang Daerah, Pemkab Banjar Belum Beri Kepastian

Terbaru

Martapura – Kemasan makanan dari sebuah warung makan di Kabupaten Banjar menampilkan lambang resmi daerah Kabupaten Banjar.

Penggunaan lambang daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 1984, yang menetapkan lambang tersebut sebagai simbol resmi pemerintah dan membatasi pemakaiannya pada urusan kedinasan.

Hingga Jumat (5/9/2025), Habar Kalimantan masih mencari penjelasan resmi terkait apakah lambang daerah boleh digunakan pada kemasan usaha kuliner. Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan justru berputar tanpa jawaban tegas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Ikhwansyah, saat dihubungi, mengarahkan agar pertanyaan disampaikan kepada Kepala DKUMPP Banjar, Made Suryati. Made kemudian mengarahkan ke Kabid Usaha Mikro, Rudy. Setelah dihubungi, Rudy menyatakan hal tersebut berada di ranah pemerintahan.

Dengan alur konfirmasi yang terus dilempar dari satu pejabat ke pejabat lain, hingga berita ini diturunkan tidak ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Banjar mengenai legalitas penggunaan lambang daerah pada kemasan makanan tersebut.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka