Banjarbaru – Proses pengajuan Pangeran Hidayatullah sebagai Pahlawan Nasional yang telah berproses sejak tahun 2019 dan rencananya akan kembali dilanjutkan pada tahun 2021 ini terpaksa mengalami penundaan kembali.
Sebelumnya pada tahun 2019 proses pengajuannya sempat tertunda lantaran anggaran refocusing untuk penanganan Covid-19, tutur Drs. Wajidi, Bidang Kepakaran Sejarah dan Arkeologi, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Kalimantan Selatan, saat ditemui pada Senin (08/11/2021).
Wajidi menegaskan bahwa tidak ada pembatalan terkait pengajuan status kepahlawanan Pangeran Hidayatullah melainkan hanya berproses saja.
“Melihat peluang yang dimiliki Syekh M. Arsyad Al-Banjari untuk diajukan menjadi pahlawan nasional lebih besar, untuk itu prioritas kita untuk tahun 2021-2022 ini pengajuan beliau,” ungkapnya.
Dimana lanjut Wajidi, usai Syekh M. Arsyad Al-Banjari diajukan menjadi pahlawan nasional pada 2021-2022 selesai, pihaknya akan kembali melanjutkan proses pengajuan Pangeran Hidayatullah kembali pada 2022-2023 mendatang.
“Status Kepahlawanan Pangeran Hidayatullah ini pun menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Pemprov Kalsel, mengingat peran beliau pada masa perang banjar,” jelasnya.
Wajidi juga menambahkan, bahwa memang dahulu sempat diajukan sebagai Pahlawan Nasional berbarengan dengan Pahlawan Nasional dari Aceh, namun saat itu dengan munculnya Pangeran Antasari justru melemahkan posisi Pangeran Hidayatullah dan pangeran Antasari yang lebih dulu mendapat gelar Pahlawan Nasional.
“Kita sempat keliru saat pengajuan waktu itu, memunculkan Pangeran Hidayatullah dengan Pangeran Antasari sekaligus. Sementara itu pertimbangan sumber-sumber sejarah waktu itu menyebutkan bahwa Pangeran Hidayatullah menyerah dengan Kolonial Belanda. Sedangkan syarat umum pahlawan nasional salah satunya tidak pernah menyerah dengan musuh. Namun seiring dengan penelitian lebih lanjut terungkap fakta bahwa bukan menyerah melainkan dijebak atau ditangkap dengan tipu daya, sekarang sejarah mencatat bahwa Pangeran Hidayatullah ditangkap bukan menyerah,” paparnya.
Untuk itu kedepannya Wajidi meyakinkan jika tidak ada halangan lagi maka proses pengajuan Pangeran Hidayatullah atau yang lebih dikenal masyarakat Cianjur Ulama Besar Berjubah Kuning, akan kembali diproses dan dapat diselesaikan secepatnya.