Banjarmasin – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Komisi II DPR RI mengadakan sosialisasi terkait program pendaftaran tanah di Kafe Kopi DARIKARSA, Banjarmasin (25/03/2025). Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertipikasi hak atas tanah guna menciptakan kepastian hukum dan mencegah sengketa.
Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., menegaskan dukungan penuh Komisi II terhadap program Kementerian ATR/BPN. “Kementerian ATR/BPN didukung Komisi II DPR RI agar program-program kementerian berjalan dengan lancar sehingga seluruh tanah di Kalimantan Selatan bisa 100% terdaftar dan bersertipikat,” ujarnya dalam sambutan.
Program ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Kota Lengkap untuk Banjarmasin, di mana seluruh bidang tanah akan diukur dan disertipikatkan. Dengan kepemilikan sertipikat, diharapkan tidak ada lagi sengketa tanah yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan kepemilikan tanah di wilayah tersebut.
Pada sesi tanya-jawab, Agus Sugiono, S.H., M.H., Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, menjawab pertanyaan peserta terkait pertanahan dan perizinan. Ia menegaskan bahwa kewenangan Kementerian ATR/BPN terkait urusan tanah, sementara izin pertambangan berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan dalam kasus wilayah kehutanan ada pada Kementerian Kehutanan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Faizin, A.Ptnh., M.M., mengajak masyarakat yang belum memiliki sertipikat tanah untuk segera mendaftarkan tanah mereka melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) selagi kuota masih tersedia. Adapun persyaratan untuk mengikuti program PTSL adalah:
- Alas Hak Tanah
- Keterangan diri (KTP, KK)
- Bukti pembayaran pajak
- Pemasangan patok tanah
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin antusias mendaftarkan tanah mereka agar mendapatkan kepastian hukum. Kementerian ATR/BPN mengundang seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam program ini guna menjamin legalitas kepemilikan tanah mereka.
Turut hadir dalam acara ini sebagai narasumber, Ahmad Yanuari, S.H., M.H., Penata Pertanahan Ahli Madya Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, dan sebagai moderator, Zainal Ilmi, S.ST., M.IP., Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin.