Banjarmasin – Isu dugaan malpraktik kembali menerpa rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalsel, RSUD Ulin Banjarmasin.
Mencuatnya kabar ini menyusul gugatan yang dilayangkan Lando Situmorang ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (8/7/2024).
Didampingi tim kuasa hukum, Lando Situmorang menggugat RSUD Ulin Banjarmasin lantaran menilai vonis meninggalnya sang istri, Sri Herawaty Saragih masih menyisakan banyak kejanggalan.
Ia bercerita, kasus ini berawal tatkala sang istri mengeluh gejala haid yang dirasakan tidak seperti biasa. Lalu pada 16 Maret 2024, Sri Herawaty Saragih melakukan pemeriksaan dengan dokter kandungan di RSUD Ulin Banjarmasin.
Hasil diagnosa awal almarhum dinyatakan mengalami masalah kesehatan dan ditemukan miom (tumor) di bagian rahim. Dokter pun menawarkan kepada Sri Herawaty bahwa ada dua tindakan yang bisa dilakukan yakni dengan cara dikuret secara manual atau dengan menggunakan alat.
Dokter juga meyakinkan dengan menyebut proses menggunakan alat diperkirakan hanya memerlukan wakti sekitar 30 menit saja. Ia juga menjamin rasa sakit atau nyeri setelah dilakukan tindakan hanya sekitar 2-3 jam saja setelah reaksi obat bius selesai.
Dua hari berselang atau 18 Maret 2024, ia pun menempuh tindakan biopsi sesuai saran dokter bersangkutan setelah berunding bersama pihak keluarga termasuk sang suami.
“Tapi ternyata setelah dilakukan tindakan, almarhum istri saya merasakan sakit yang luar biasa dan terus menerus. Bahkan juga diberi morfin tanpa sepengetahuan keluarga untuk menahan rasa sakitnya,” ungkapnya kepada awak media usai menyerahkan gugatan ke PN Banjarmasin.
Lando bilang, meski telah diberi morfin tanpa sepengatahuan pihak keluarga, almarhum istrinya tetap merasakan sakit hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 20 Maret 2024 pukul 04.15 WITA.
Disinilah kejanggalan makin tercium, vonis penyebab meninggalnya Sri Herawaty justru bertolak belakang dengan diagnosa awal. Almarhum disebut meninggal dunia akibat penyumbatan pembuluh darah serta peradangan paru-paru.
Lando bukan berdiam diri, ia mengaku pernah bertemu dengan tenaga medis RSUD Ulin pasca meninggalnya sang istri. Namun, pihak rumah sakit terkesan masih bersikukuh menutup rapat-rapat kronologis resmi dan penyebab kematian Sri Herawaty.
Merasa tak mendapat keadilan Lando lantas meminta pendampingan hukum, dan memutuskan melayangkan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum.
“Kami sudah berupaya meminta itikad baik dari RSUD Ulin Banjarmasin. Namun tidak juga mendapat tanggapan,” sesalnya.
Dalam gugatan ke PN Banjarmasin, Lando menuntut ganti rugi dari RSUD Ulin Banjarmasin. Masing-masing senilai Rp851 juta untuk kerugian materil dan Rp100 miliar untuk immateril.
Tidak cukup sampai disana, lewat tim kuasa hukumnya perkara ini pun juga dilaporkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesian (MKDKI) Pusat di Jakarta.
“Sudah kami laporkan ke MKDKI pusat, dan hari ini tadi sudah dilakukan pemeriksaan juga oleh komisioner MKDKI di kantor Dinkes Provinsi Kalsel di Banjarmasin,” beber kuasa hukum Lando, Risma Situmorang, S.H., M.H.
Dikonfirmasi terpisah, Humas RSUD Ulin Banjarmasin Yan Kurniwan merespon singkat isu dugaan malpraktik yang berujung dengan gugatan ke PN Banjarmasin itu.
“Untuk perihal tersebut kalau ada gugatannya kami akan pelajari dahulu,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.