Sempat buron, satu dari ketiga pelaku pembunuhan Rundy Irama (26), seorang karyawan Rumah Sakit Daerah Idaman (RSDI) Kota Banjarbaru akhirnya berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru.
MH (21) alias Said, akhirnya berhasil diamankan petugas di rumah kerabatnya di kawasan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru pada 8 Agustus 2021 sekitar pukul 19.30 WITA.
Hal ini terungkap pada konferensi pers yang digelar Kepolisian Resor Kota Banjarbaru di Aula Tribrata Mapolres Banjarbaru pada Senin (09/08/2021) Siang.
Pada konferensi pers tersebut turut dihadirkan ketiga pelaku yakni MH (21), MR (28) dan AM (21).
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasat Reskrim Iptu Martinus Ginting menegaskan bahwa ketiga pelaku akan dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
“Mengapa demikian ? Karena pelaku bertujuan menguasai harta korban, namun demi memperlancar aksinya pelaku akhirnya melakukan penusukan hingga menyebabkan korban tewas,” ungkapnya.
Hal ini dikatakannya lantaran dari pengakuan ketiga orang pelaku disimpulkan bahwa tindakannya bermotifkan pencurian bukan pembunuhan.
“Dari hasil pemeriksaan mereka mengaku ingin mencuri handphone korban lantaran tergiur dengan saldo rekening milik korban, namun saat melancarkan aksinya korban sempat berteriak minta tolong dan si pelaku yang awalnya membawa sajam untuk mengancam korban ini spontan menusuk korban karena panik aksinya bakal ketahuan,” jelasnya.
Selain itu, Martinus menambahkan bahwa dua dari ketiga pelaku tersebut ternyata merupakan residivis.
“Meski bukan kasus serupa, kedua tersangka ini ternyata merupakan residivis. MR residivis perkara sajam dan zinet sempat ditahan di Polres Banjarbaru, sedangkan MN residivis dalam perkara narkoba,” tambahnya.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid juga menegaskan bahwa Para pelaku terancam dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain juncto (jo) Pasal 339 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman mati atau kurungan seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun,” tutup Kapolres Banjarbaru.