Banjarmasin – Masyarakat Kabupaten Tapin, Kecamatan Tapin Selatan Desa Tatakan, baik para sopir angkutan batubara maupun warga sekitar yang terdampak akibat portal ruas jalan angkutan dekat underpass kilometer 101, akhirnya mendapatkan angin segar.
Pasalnya, Portal Ruas Jalan Angkut Dekat Underpass Kilometer 101 akan segera dibuka sehingga para sopir dan warga sekitar dapat beraktivitas kembali.
Hal tersebut menyusul dengan diterbitkannya surat Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral nomor : T-53/MB.05/DJB.B/2022 tentang Pembukaan Portal Ruas Jalan Angkut Dekat Underpass Km 101 Tapin.
Berdasarkan surat resmi dari Kementerian ESDM tersebut, meminta agar PT. Tapin Coal Terminal untuk segera membuka Portal Ruas Jalan Angkut Dekat Underpass Km 101 Tapin.
Mengingat isi surat tersebut mengatakan, dalam rangka mengamankan pasokan batubara untuk ketenagalistrikan demi kepentingan umum, dan berdasarkan surat Direktur PT. AGM No 337/DOR-AGM/SRK/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021 perihal laporan permasalahan penutupan jalan angkut batubara PT. AGM oleh PT. TCT, serta berdasarkan rekomendasi pada berita acara peninjauan lapangan ruas jalan angkut batubara dekat underpass Km 101 pada 28 sampai dengan 29 Des 2021, saudara (manajemen PT. TCT) agar segera membuka portal ruas jalan angkut batubara dekat underpass Km 101.
Permintaan itu dimaksudkan untuk kelancaran angkutan batubara PT AGM memenuhi pasokan batubara ke PLN, sampai adanya penyelesaian masalah status tanah di ruas jalan angkutan batubara dekat underpass Km 101 PT AGM dan PT TCT.
Tembusan surat itupun juga diterima Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK.
“Saya menerima surat hari ini,” ujar Ketua DPRD Kalsel Supian HK kepada awak media.
Supian HK meyakinkan surat perintah dari Dirjen Minerba dan Batubara ini juga sudah disampaikan kepada pihak yang bersengketa, yaitu PT TCT dan AGM untuk selanjutnya pihak perusahaan tersebut bisa menyampaikan kepada pihak kepolisian setempat.
H Supian HK mengatakan, usai dilakukan audiensi bersama di DPRD hari Selasa 4 Januari 2022 kemarin DPRD juga menyampaikan hasil rapat ke pemerintah pusat. Dan pada hari Kamis (6/1/2022) juga menerima surat di atas.
“Adanya surat ini saya harapkan bisa ditindaklanjuti oleh yang berkompeten, sehingga para pekerja bisa beraktifitas kembali,” kata Supian HK.
Sebab, sesuai surat perintah pembukaan akses Hauling 101 ini juga untuk kelancaran pendistribusian batubara kelistrikan dan kepentingan umum.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sopir Angkutan Batubara, Supiansyah Darham, SE.SH menegaskan, dengan adanya surat itu, kemudian pihak PT. TCT tetap bersikeras menutup jalan hauling, berarti Kementerian ESDM juga tidak berdaya menghadapi manajemen PT. TCT.
Sehingga lanjutnya, jika jalan hauling tetap ditutup, tidak ada pilihan bagi para sopir angkutan batubara untuk bisa bertahan hidup memenuhi kebutuhan keluarga, para sopir berniat melintasi jalan negara.
“Hasil diskusi dengan para sopir angkutan, mereka bersepakat akan melintasi jalan negara sejauh sekitar 8 meter, hanya menyeberang jalan. Karena mereka semua butuh pekerjaan, butuh makan, butuh menghidupi keluarga. Sementara DPRD Kalsel yang diharapkan dapat memberikan solusi terhadap kesulitan yang mereka hadapi, sepertinya juga tidak bisa berbuat apa-apa terhadap keputusan yang disampaikan pihak PT .TCT pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yakni, tetap menutup jalan hauling,” Pungkasnya.