Martapura – Buntut Perselisihan Pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Banjar pada penyelenggaraan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musrokab) pada 8 Desember 2021 lalu, berujung pada dilayangkannya gugatan oleh Kesepuluh Cabor (Cabang Olahraga) ke Pengadilan Negeri (PN) Martapura.
Kesepuluh Cabor yang melayangkan gugatan tersebut yakni, Asosiasi PSSI Banjar, Pengurus Kabupaten Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Kabupaten Banjar, Pengurus Federasi Olahraga Karate Indonesia Kabupaten Banjar, Pengurus Cabang Ikatan Pencak Silat Indonesia Kabupaten Banjar, Pengurus Kabupaten (PENGKAB) Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kabupaten Banjar, Pengurus Kabupaten Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia Kabupaten Banjar, Pengurus Kabupaten Persatuan Gulat Seluruh Indonesia Kabupaten Banjar, Pengurus Persatuan Binaraga Fitnes Indonesia (PBFI) Kabupaten Banjar, Pengurus Cabang Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia Kabupaten Banjar, Sekertariat Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Kabupaten Banjar.
Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum para penggugat, Supiyan Darham saat menggelar Press Conference kepada para awak media pada Kamis (16/12/2021) sore.
“Tuntutan kami telah diterima oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar dengan nomor perkara 31/pdt-G/2021/PN mtp,” Ungkap Supiansyah.
Supiansyah menambahkan pihaknya melayangkan gugatan terhadap tergugat yakni, Ketua KONI Kabupaten Banjar Periode 2017-2021 Victor Nusa Siregar, Panitia Pengarah (SC) Penyelenggara Musrokab Banjar Tahun 2021 Drs. H. Sofyan AH, Panitia Pelaksana (OC) Musrokab Banjar Tahun 2021 Kun Nasrullah, Tim Penjaringan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Banjar 2021-2025 in casu Ketua Tim Penjaringan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Banjar 2021-2025, Raden Suyatman, Dan, Ketua Umum KONI terpilih Kabupaten Banjar Dalam Musorkab Banjar Tahun 2021 H. Ustman Effendi serta KONI Provinsi Kalimantan Selatan.
Supiansyah kembali menerangkan jika kronologinya berawal dari para penggugat (10 Cabor) merasa Musrokab Banjar Tahun 2021 dinilain telah melanggar AD/ART, hingga proses penjaringan sampai pemilihan Ketua Umum KONI 2021-2025.
“Sebenarnya ada 14 Cabor namun hanya 10 yang kita masukan sebagai penggugat sisanya akan menjadi saksi, karena mereka yang paling tau kejadiannya,” bebernya.
Ia juga menegaskan, jika pihaknya (penggugat) juga menuntut para tergugat untuk mengganti kerugian materi dan immateri akibat dirugikan oleh pelaksana Musorkab yang dinilai cacat hukum tersebut.
“Kami Gugat mereka sebesar Rp 10,8 miliar untuk membayar kerugian baik materil maupun immateril yang diderita oleh para penggugat,” Cetusnya.
Sementara itu, Irwan Bora dari perwakilan cabang olahraga karate menjelaskan, pihaknya hanya berupaya mencari keadilan. Selain itu, pihaknya juga akan mengkritisi program kerja KONI Banjar yang lebih menonjolkan cabor tertentu namun minim prestasi sedangkan anggarannya besar.
“Pelaksanaan Musorkab terindikasi melanggar AD/ART. Sangat jauh dari kesan jujur, netral, independen, profesional. Musorkab Juga dipaksa aklamasi yang hanya didukung oleh 18 Cabor dari 32 Cabor yang bernaung di KONI Banjar,” tutupnya.