JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya tindakan penggeledahan terhadap salah satu rumah mewah di kawasan Jalan Pahlawan, Samarinda pada (6/6) lalu.
Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024) di Jakarta.
Penggeledahan di itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. “Ya [digeledah],Ada belasan mobil yang disita,” ungkapnya.
Dimana sebelumnya, menurut, Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri menyebut, KPK telah menyita 536 dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, tim penyidik juga telah menyita 91 unit motor dan mobil mewah milik Rita Widyasari.
Ada Lamborghini, McLaren, BMW, kemudian Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain, ada 91 termasuk mobil dan motor.
Ali membeberkan, terdapat 30 jam tangan mewah berbagai merek, seperti Rolex, Richard Mille, Hublot, dan lainnya.
Dia memastikan aset-aset tersebut sudah disita KPK untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi yang menjerat Rita Widyasari.
“Tentu dalam proses persidangan jaksa KPK akan memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan diserahkan kepada negara,” jelasnya.