BerandaHabar Provinsi KalselKPK Gelar OTT di...

KPK Gelar OTT di KPP Pratama Banjarmasin, Diduga Terkait Kasus Perpajakan

Terbaru

KPK Gelar OTT di KPP Pratama Banjarmasin, Diduga Terkait Kasus Perpajakan

HABARKALIMANTANBANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Selatan. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menyasar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin terkait dugaan tindak pidana korupsi perpajakan.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya operasi senyap tersebut yang berlangsung pada Selasa (4/2/2026).

“Benar, ( OTT )di Kalsel. Terkait kasus perpajakan di KPP Pratama Banjarmasin,” ujar Fitroh, dilansir dari CNN Indonesia.

Operasi di Banjarmasin ini menambah daftar panjang penindakan KPK di sektor perpajakan dalam waktu yang berdekatan. Sebelumnya, KPK juga sukses menggelar OTT serupa di KPP Madya Jakarta Utara.

Dalam kasus di Jakarta Utara, tim penyidik mengamankan delapan orang, termasuk pucuk pimpinan kantor tersebut. Adapun mereka yang terjaring di Jakarta antara lain:

DWB (Kepala KPP Madya Jakarta Utara)

HRT (Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan)

AGS (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi)

Serta sejumlah pihak swasta, tim penilai, dan konsultan pajak.

Pendalaman di Banjarmasin

Hingga saat ini, KPK belum merinci identitas maupun jabatan oknum yang terjaring dalam operasi di Banjarmasin. Namun, kehadiran tim penyidik di KPP Pratama Banjarmasin menunjukkan adanya indikasi kuat praktik suap atau gratifikasi yang melibatkan petugas pajak dan wajib pajak di wilayah tersebut.

“Saat ini tim masih bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan melakukan pemeriksaan awal,” tambah pihak KPK.

OTT yang terjadi beruntun di dua wilayah berbeda ini menjadi peringatan keras bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). KPK menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap sektor penerimaan negara guna memastikan tidak ada kebocoran akibat praktik korupsi.

Status hukum para pihak yang diamankan di Banjarmasin akan ditentukan dalam waktu 1×24 jam sejak penangkapan dilakukan.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka