BerandaHabar BanjarKrisis Ketenagakerjaan PT. Dua...

Krisis Ketenagakerjaan PT. Dua Sahabat Perkasa Cerminan Lemahnya Perlindungan Buruh di Kabupaten Banjar

Terbaru

Martapura – Kasus keterlambatan pembayaran gaji di PT. Dua Sahabat Perkasa (DSP), sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Biih, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, kembali menjadi sorotan publik. 

Pada Jumat (27/12), sejumlah pekerja tambang terpaksa mendatangi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Banjar untuk menyampaikan keluhan mereka terkait gaji yang tak kunjung dibayarkan sejak awal hingga akhir tahun. Situasi ini tidak hanya mencerminkan pelanggaran serius terhadap hak pekerja, tetapi juga mengungkapkan minimnya intervensi tegas dari pihak berwenang.

Seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya terhadap perusahaan yang berulang kali menunda pembayaran upah. Menurutnya, kedatangan mereka ke Disnaker adalah langkah terakhir setelah segala upaya penyelesaian internal menemui jalan buntu.

“Kami sudah bekerja selama setahun tanpa menerima gaji penuh. Hanya ada cicilan kecil yang diberikan oleh perusahaan, tapi itu tak cukup untuk menutupi kebutuhan hidup kami. Kami butuh tindakan nyata dari pihak berwenang,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa cicilan yang diberikan perusahaan berkisar antara satu hingga lima juta rupiah, namun jumlah tersebut hanya cukup untuk menutupi gaji selama dua bulan. Mirisnya, hampir seluruh karyawan perusahaan mengalami hal serupa, namun baru segelintir dari mereka yang memiliki keberanian untuk melaporkan masalah ini kepada Dinas Ketenagakerjaan.

Upaya mediasi antara pekerja dan manajemen perusahaan yang telah beberapa kali dilakukan pun berakhir tanpa solusi. Pihak perusahaan berdalih tidak memiliki dana untuk membayar gaji, meskipun operasional tambang terus berjalan. Alasan tersebut dinilai tidak masuk akal, menimbulkan kesan bahwa kesejahteraan pekerja tidak menjadi prioritas perusahaan.

“Perusahaan seakan-akan menganggap kami ini bisa menunggu selamanya, padahal tambang tetap beroperasi. Ini jelas memperlihatkan ketidakpedulian mereka terhadap kami, para pekerja yang menggantungkan hidup dari gaji tersebut,” ungkapnya dengan penuh kekecewaan.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Banjar belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini. Salah seorang staf Disnaker menyebutkan bahwa Kepala Dinas sedang tidak berada di tempat, namun mereka berencana untuk memanggil pihak perusahaan dalam waktu dekat.

“Kami akan segera memanggil manajemen PT. Dua Sahabat Perkasa untuk memberikan klarifikasi dalam minggu ini. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang bisa kami berikan,” ujar staf tersebut.

Kasus keterlambatan pembayaran gaji yang berkepanjangan ini merupakan bukti nyata lemahnya pengawasan dan perlindungan tenaga kerja di sektor tambang. 

Pekerja yang sudah bekerja keras sepanjang tahun seolah tidak diprioritaskan, sementara pihak perusahaan terus melanjutkan operasional tanpa memperhatikan hak-hak mereka. 

Semestinya, Pemerintah daerah dan instansi terkait harus segera mengambil langkah konkret untuk menegakkan aturan ketenagakerjaan yang telah diabaikan, sebelum semakin banyak pekerja yang menjadi korban dari ketidakadilan ini.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka