BerandaHabar KotabaruKunjungi Batola, Inspektorat Kotabaru...

Kunjungi Batola, Inspektorat Kotabaru Siap Terapkan Siswaskeudes

Terbaru

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa, Inspektorat Kabupaten Kotabaru laksanakan Studi Komparasi ke Kabupaten Barito Kuala, Selasa (14/3/2023).

Studi komparasi ke Batola tersebut diikuti juga oleh Kadis Kominfo Kotabaru, Kadis BPMD Kotabaru.

Pada kesempatan itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Kotabaru, H Ahmad Fitriadi, SH M Hum mengucapkan terima kasih atas sambutan yang hangat dari Inspektorat Kabupaten Barito Kuala beserta jajarannya yang mana juga menghadirkan perwakilan dari Diskominfo dan BPMD Kabupaten Barito Kuala.

Ia pun menuturkan, dengan adanya kegiatan ini tentu pihaknya mendapatkan tambahan ilmu dan pengalaman dari Kabupaten Barito kuala yang sudah menerapkan Siswaskeudes sebagai alat pembantu inspektorat dalam mengawasi sistem keuangan desa.

“Kami siap menerapkan Siswaskeudes di Kotabaru karena bisa membantu inspektorat untuk mengawasi keuangan desa,” ucap Kepala Inspektorat Kotabaru itu.

Sambungnya, saat ini pihaknya membawa Dinas Kominfo dan BPMPD agar nantinya dapat saling bersinergi untuk mewujudkan jalannya Siswaskeudes ini di Kabupaten Kotabaru.

“Kami berharap, dengan penyelenggaraan kegiatan ini dapat mendukung proses tata kelola yang baik,” tutupnya.

Nampak pada pertemuan tersebut, pihak Inspektorat Barito Kuala melakukan pemaparan dan tanya jawab antara peserta dengan narasumber terkait pelaksanaan Siswaskeudes.

Kadis Kominfo Kotabaru Gusti Abdul Wakhid mengaku sangat mendukung dengan penerapan aplikasi siswaskeudes di Kabupaten Kotabaru.

“Ini merupakan salah satu upaya untuk memperkuat sistem tata kelola pemerintahan daerah yang baik untuk mencegah hal-hal yang berpotensi menjadi penyimpangan dan mengarah pada tindak pidana korupsi,” ungkap Wakhid.

Wakhid juga mengatakan manfaat dari sistem siswaskeudes di antaranya berguna dalam merumuskan peta permasalahan sebagai dasar tindakan, dan waktu audit serta pendokumentasian proses hasil pengawasan lebih tertib

Disamping itu,  berguna menghemat waktu pengawasan dan menambah luasan jangkauan pengawasan desa, serta mempersingkat tata kelola keuangan dan proses pemeriksaan maupun penentuan resiko pertanggungjawaban.Terang Kadis Kominfo

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka