PT Antang Gunung Meratus (AGM) bakal mengambil sikap tegas terhadap pihak-pihak yang berencana melakukan pematokan di lahan konsesi milik PT AGM. Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kuasa Hukum PT AGM Suhardi.
Diungkapkannya, kali ini pihaknya akan mengambil sikap tegas apabila ada pihak-pihak yang masuk atau melakukan aksi pematokan terhadap lahan yang merupakan wilayah konsesi PT AGM tersebut.
Diutarakannya, PT AGM secara legalitas telah mengantongi perizinan yang sah atas penggunaan lahan tersebut berupa izin pinjam pakai Kawasan hutan (IPPKH) untuk melakukan kegiatan pertambangan dimana PT AGM mendapatkan hak pengusahaan secara sah berdasarkan Perjanjian Karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) atas wilayah tambang yang merupakan objek vital nasional (Obvitnas).
“Kami tak segan-segan melaporkan kepada pihak berwajib, pihak-pihak yang mengganggu kegiatan penambangan yang sah dilakukan oleh perusahaan, dimana lahan tersebut merupakan Kawasan hutan produksi,” katanya.
Disampaikannya, dalam melakukan aktivitas pertambangan di lahan IPPKH tersebut, PT AGM juga telah memberikan tali asih kepada masyarakat yang mengelola sebelumnya.
Ditambahkannya, selain itu persoalan tersebut saat ini sedang berproses di Ditkrimum Polda Kalsel.
“Karena ini sudah masuk dalam proses hukum jadi kita selesaikan secara hukum saja,” tandasnya.
Perlu diketahui sebelumnya Kelompok Suara Hati Masyarakat Kalimantan Selatan selaku kuasa dari Fahriansyah melaporkan PT AGM atas tuduhan pencaplokan lahan di Desa Batang Kulur Kiri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan.