MARTAPURA – Roda kepemimpinan di tingkat desa wilayah Kabupaten Banjar kembali diperkuat setelah dua Pambakal Pengganti Antar Waktu (PAW) secara resmi disumpah dan dilantik. Dua wilayah yang kini memiliki pemimpin baru tersebut adalah Desa Kertak Empat di Kecamatan Pengaron serta Desa Alalak Padang di Kecamatan Cintapuri Darussalam.
Prosesi pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemilihan PAW yang telah diselenggarakan pada tanggal 30 September 2026 lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Muhammad Hafiz Anshari, menjelaskan bahwa pengangkatan pejabat baru ini dilakukan untuk mengisi kursi kepemimpinan yang kosong akibat pimpinan sebelumnya berpulang.
“PAW ini melanjutkan sisa masa jabatan. Hari ini telah dilantik dua desa, yaitu Desa Kertak Empat dan Desa Alalak Padang,” ujar Hafiz usai pelantikan, pada Rabu (7/10/2026).
Khusus untuk Desa Alalak Padang, Hafiz mengonfirmasi bahwa mantan pimpinan desa tersebut sempat tersandung masalah hukum dugaan korupsi. Namun, takdir berkata lain karena yang bersangkutan meninggal dunia saat proses persidangan masih bergulir.
“Iya memang benar adanya tersangkut kasus korupsi, tapi di saat sidang masih proses berjalan, yang bersangkutan meninggal dunia,” jelasnya.
Menurut Hafiz, situasi tersebut secara otomatis menciptakan kekosongan jabatan sehingga mekanisme pemilihan Pambakal PAW harus segera ditempuh demi menjaga stabilitas pemerintahan desa.
“Kalau meninggal dunia berarti terjadi kekosongan jabatan, maka dilakukan pemilihan Pambakal. Karena otomatis diberhentikan,” katanya.
Terkait kelanjutan penegakan hukum maupun potensi pengembalian kerugian negara, Hafiz menyerahkan sepenuhnya kepada aturan dan putusan dari instansi berwenang.
“Untuk proses hukumnya, karena sudah meninggal biasanya inkrah. Jadi terkait hal-hal lain itu sesuai dengan ketentuan, disesuaikan dengan ketentuan seperti apa. Itu di penegak hukum,” ujarnya.
“Kalau terkait kerugian negara sesuai dengan hasil putusan. Berarti ada tanggung jawab yang harus dilakukan, entah itu terkait pengembalian atau apa, itu masih menjadi tanggung jawab sebelumnya. Tapi itu sesuai dengan ketentuan dan mekanismenya seperti apa,” tambahnya.
Menghadapi sisa masa jabatan yang masih menyisakan sekitar empat tahun ke depan, Dinas PMD meminta para Pambakal PAW yang baru dilantik untuk tidak membuang waktu dan segera beradaptasi dengan ritme kerja birokrasi desa.
Percepatan penyesuaian ini sangat krusial mengingat pemerintah desa saat ini tengah sibuk merampungkan sejumlah agenda penting, seperti penyusunan APBDes perubahan serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.
“Saat ini proses APBD perubahan, kemudian proses RKP. Maka segera lakukan percepatan penyusunan, kemudian bersinergi dengan aparat pemerintah desa,” pesan Hafiz.
Dengan dilantiknya para pemimpin baru ini, pihaknya optimis pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa dapat terus berjalan secara optimal dan berkesinambungan.
“Sehingga nantinya penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan maksimal,” pungkas Hafiz.


