Bagi penjual dan yang gemar menangkap anak ikan diperairan umum di Kabupaten Banjar, ada sanksi dan ancaman pidana menanti.
Hal tersebut kembali ditegaskan Bupati Banjar H. Khalilurrahman, saat Safari Ramadan 1440 H, di Masjid Jami Al Munawwarah Desa Sungai Besar Kecamatan Karang Intan.
Sesuai Perda Nomor 07 tahun 2005 tentang Pengawasan dan Perlindungan Sumber Daya Ikan, Apabila melakukan pelanggaran maka diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 25 juta.
~ H. Khalilurrahman
Menjadi perhatian bersama adalah perlunya pelestarian sumber daya ikan, khususnya ikan lokal yang berasal dari Kabupaten Banjar agar tidak punah. Oleh karena itu dalam upaya memberi perlindungan terhadap sumber daya ikan, Perda tersebut telah dikeluarkan pada tahun 2005 lalu.
Bupati H. Khalilurrahman menambahkan, kepada setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan penangkapan ikan, diwajibkan tidak melakukan penangkapan dengan menggunakan bahan atau alat yang membahayakan, tidak melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan dan habitatnya.
Untuk Kecamatan Karang Intan di sektor perikanannya, telah memproduksi 8.996 ton yang terdiri dari Ikan Nila, Patin, Lele, Bawal dan Ikan Mas. Produksi tersebut dapat menyumbang pada PDRB Kabupaten Banjar sebesar Rp205 miliar. Jelas H. Khalilurrahman.