Banjarbaru – Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah jumbo pengungkapan jaringan Internasional yang tidak tanggung-tanggung, yakni sebesar 79.397,58 gram atau 79,3 kilogram.
Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Loby Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (23/10/2024).
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto SH. MH menjelaskan, narkotika yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengungkapan selama kurun waktu 3 bulan sejak bulan September hingga November 2024.
“Semua ini hasil kerja dari Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel, dengan barang bukti yang diamankan meliputi Sabu 79.397,58 kg, XTC 63.846 butir, Serbuk XTC 5.362,59 gram, dan Ganja 407.40 gram,” Ungkapnya.
Selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas juga menangkap 36 orang tersangka terdiri dari 35 orang laki-laki dan 1 orang perempuan dari 24 laporan polisi.
“Dari pengungkapan ini, Polda Kalsel menyelamatkan 475.677 orang dari bahaya narkoba, dan berhasil menghemat biaya negara untuk rehabilitasi sejumlah kurang lebih 2 triliun,” terangnya.
Kapolda juga menerangkan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan kali ini senilai Rp. 133.596.900.000,-.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dan Bareskrim Polri untuk melakukan berbagai upaya pencegahan masuknya narkoba ke wilayah Kalimantan Selatan.
Terkait jaringan narkoba ini, Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto menuturkan bahwa ini merupakan jaringan internasional milik Freddy Pratama alias Miming yang masuk melalui jalur darat.