SAMARINDA. Kasus Mega korupsi yang terjadi ditubuh Pertamina tepatnya yang dilakukan oleh Direktur Utama Patra Niaga, Riva Siahaan yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan Agung, senilai Rp 193,7 Triliun memberikan keresahan dimasyarakat.
Sebab dalam kasusnya, Dirut Patra Niaga menyulap Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite menjadi Pertamax. Dalam arti, ada pemalsuan kualitas dari Ron 92 namun yang dijual ternyata Ron 90.
Menjawab situasi ini, Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial and Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak ada pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax. Kualitas Pertamax dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah yakni RON 92.
“Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing, Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari.
Heppy sapaannya menyebut, treatment yang dilakukan di terminal utama BBM adalah proses injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk agar mudah dikenali masyarakat. Selain itu juga ada injeksi additive yang berfungsi untuk meningkatkan performance produk Pertamax.”Jadi bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax,” ungkapnya.
Dirinya juga meyakinkan bahwa, Pertamina Patra Niaga melakukan prosedur dan pengawasan yang ketat dalam melaksanakan kegiatan Quality Control (QC). Distribusi BBM Pertamina juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Kami menaati prosedur untuk memastikan kualitas dan dalam distribusinya juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Migas,” jelasnya.
Pihaknya juga berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) untuk penyediaan produk yang dibutuhkan konsumen.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Borneo, M. Irfan Fajrianur menyoroti dugaan kasus pengoplosan pertalite menjadi pertamax yang tengah menjadi perbincangan publik.
Menurutnya, tindakan ini tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga berpotensi mempercepat kerusakan mesin kendaraan serta meningkatkan emisi buang.
“Manipulasi ini seolah-olah menaikkan Research Octane Number (RON) dari 90 ke 92 atau lebih tinggi. Padahal, RON menentukan kecepatan bahan bakar terbakar dalam mesin yang panas. Semakin tinggi RON, semakin cepat terbakar dan lebih efisien, sehingga berpengaruh pada daya gerak kendaraan serta emisi gas buang,” tegasnya.
Dirinya menegaskan bahwa dampak dari bahan bakar yang telah dioplos bukan hanya soal harga yang tidak sesuai dengan kualitas yang diterima konsumen, tetapi juga pada performa mesin yang lebih cepat rusak, boros, dan menghasilkan residu lebih banyak
“Dampaknya bisa sangat merugikan konsumen. Selain harga yang tidak sesuai, kendaraan juga lebih cepat rusak, konsumsi bahan bakar lebih boros, dan emisi buangnya meningkat,” bebernya.
Meski demikian, hingga saat ini LPK Borneo belum menerima laporan langsung dari masyarakat terkait dugaan praktik pengoplosan ini.
Namun, Irfan menegaskan bahwa konsumen yang merasa dirugikan berhak untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Sangat bisa. Kami sebagai lembaga perlindungan konsumen siap mengakomodir pengaduan masyarakat dan membawa masalah ini ke jalur hukum jika diperlukan,” pungkasnya.
Kasus dugaan pengoplosan bahan bakar ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya yang luas bagi pengguna kendaraan dan lingkungan.
Konsumen diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi praktik serupa di daerah masing-masing.