BerandaHabar BanjarbaruLima Tersangka Mafia Tanah...

Lima Tersangka Mafia Tanah di Kalsel Diciduk, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Terbaru

BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menuntaskan penanganan tiga laporan kasus mafia tanah sepanjang tahun ini, melibatkan total lima tersangka.

Kasus-kasus ini menimbulkan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah.
Hal ini disampaikan dalam rilis pers oleh Polda Kalsel yang menegaskan komitmen mereka dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah tersebut.

Dirreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, menjelaskan bahwa penanganan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Polri, yang di Kalsel diwujudkan melalui keputusan bersama antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi dan Polda Kalsel.

“Kami termasuk dalam tugas untuk pemberantasan mafia tanah, didukung oleh MoU antara Kementerian ATR dengan Kepolisian RI tahun 2017, yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah di daerah,” ujarnya.

Secara rinci, lima tersangka yang ditangkap tersebar di tiga wilayah dengan status hukum berbeda:
Wilayah Jumlah Tersangka Status Proses Hukum Banjarmasin 1 tersangka Sudah Tahap II (Pelimpahan ke JPU) Banjarbaru 3 tersangkaSudah Tahap II (Pelimpahan ke JPU)Tanah Bumbu 1 tersangkaSudah Vonis 2 Tahun 3 Bulan

Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong rapi dan melibatkan unsur penipuan. Para pelaku beraksi dengan cara menjual tanah tanpa sepengetahuan pemilik asli, didukung oleh pemalsuan surat dan pemalsuan tanda tangan.

Salah satu kasus di Tanah Bumbu yang sudah divonis melibatkan kerugian mencapai Rp330 juta.

“Untuk kerugian, ada yang Rp330 juta. Itu kasus di Tanah Bumbu, di mana rumah diagunkan ke bank. Pelaku telah mengagunkan SHGB-nya, namun ternyata prosesnya tidak jadi, dibeli, malah uangnya yang diambil,” jelas Dirreskrimum.

Selain kasus yang melibatkan tindak pidana murni, Polda Kalsel juga menyoroti tingginya potensi sengketa tanah akibat masalah administrasi yang sering terjadi.

Persoalan tanah di Kalimantan Selatan dinilai cukup banyak, terutama tumpang tindih lahan antara perusahaan dengan perusahaan, maupun perusahaan dengan masyarakat. Namun, salah satu masalah krusial adalah kemudahan masyarakat membuat SPPF (surat keterangan tanah) dari desa.

“Di masyarakat juga mungkin mudah membuat SPPF, surat keterangan tanah dari desa. Ini perkara-perkara yang sekarang ini juga cukup banyak yang kita tangani, bahwa tumpang tindih atau mungkin juga ada dua, bahkan tiga SPPF-nya, surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa,” terangnya.

Pihaknya menekankan bahwa fenomena mudahnya kepala desa mengeluarkan surat keterangan tanah tanpa prosedur ketat berpotensi menimbulkan lebih banyak persoalan di masa depan.

Ditreskrimum menegaskan bahwa sejauh ini, tidak ditemukan keterlibatan oknum aparat pemerintahan atau BPN dalam lima kasus yang telah diselesaikan. Namun, mereka berharap agar ada aturan jelas yang membatasi dan mengatur wewenang kepala desa dalam menerbitkan surat keterangan tanah.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka