BerandaHabar KapuasLindungi Lahan Gambut 30...

Lindungi Lahan Gambut 30 Tahun ke Depan, Pemkab Kapuas Gelar Kick Off dan FGD Penyusunan RPPEG 2026–2056

Terbaru

Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas secara resmi memulai penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2056. Langkah strategis jangka panjang 30 tahun tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Kapuas H.Muhammad Wiyatno dalam kegiatan Kick Off, Sosialisasi, dan Focus Group Discussion (FGD) di Hasupa Ballroom, Hotel Fovere Kuala Kapuas, Selasa (13/10/2026) pagi.

Agenda yang difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai, Sekretaris DLH Provinsi Kalimantan Tengah H. Noor Halim, perwakilan Pusat Pengembangan IPTEK dan Inovasi Gambut (PPIG) Universitas Palangka Raya, Yayasan Penabulu, sejumlah kepala Perangkat Daerah, akademisi, serta organisasi non-pemerintah (NGO).

Dalam sambutannya, Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno menegaskan bahwa penyusunan RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Dokumen ini memiliki kedudukan krusial yang akan terintegrasi langsung ke dalam dokumen perencanaan daerah, seperti RPJPD, RPJMD, RTRW, hingga rencana strategis sektor terkait.

“RPPEG mempunyai posisi dan peran yang sangat penting dalam membenahi tata kelola lingkungan hidup serta arahan pembangunan daerah. Oleh karena itu, diperlukan partisipasi, saran, dan masukan dari seluruh pihak baik pemerintah, akademisi, maupun NGO agar dokumen ini tersusun secara terpadu, terarah, dan terperinci sebagai panduan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas,” tutur Wiyatno.

Sementara itu, Kepala DLHK Kabupaten Kapuas dr. Tonun Irawati dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan RPPEG ini difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalteng melalui pendanaan Result Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output II. Tim penyusun yang terdiri dari 32 personel lintas sektor berdasarkan SK Bupati Kapuas ditargetkan merampungkan dokumen ini dalam kurun waktu tiga bulan hingga akhir tahun 2026.

“FGD yang dilaksanakan selama dua hari ini bertujuan menyamakan persepsi, menginventarisasi data awal, serta mengidentifikasi peran masing-masing OPD. Hasil akhirnya adalah tersusunnya action plan konkret yang mencakup upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), rehabilitasi hutan gambut, serta pemanfaatan lahan secara berkelanjutan,” terang dr. Tonun Irawati.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris DLH Provinsi Kalteng H. Noor Halim menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemkab Kapuas. Ia menekankan lima poin utama dalam penyusunan RPPEG, yakni akurasi data, sinergi lintas sektor, keselarasan tata ruang, kesiapan implementasi program, serta keseimbangan antara kelestarian lingkungan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar kawasan gambut.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka