TALA,- Pelayanan terbaru dari Manunggal Tuntung Pandang (MTP) hadir dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Hal ini terlihat dari stand pelayanan dari Dinas PMPTSP Tala yang menawarkan pelayanan konsultasi perihal perizinan di Kabupaten Tala di Desa Asam-Asam Kecamatan Jorong, Selasa (14/12/2021).
Danita selaku Kepala Bidang Data dan Informasi pada DPMPTSP Tala menyebutkan bahwa pihaknya sudah rutin memberikan pelayanan keliling setiap minggu di kecamatan yaitu Kecamatan Takisung, Tambang Ulang, Panyipatan, Kintap, Jorong, Batu Ampar, Bajuin, dan Bumi Makmur. Namun akses pelayanan tersebut ingin semakin diperluas jangkauannya melalui giat MTP.
“Bagi pelaku usaha yang kesulitan atau sibuk dengan usahanya, bisa lebih terjangkau mengurus perizinannya,” ujarnya.
Selain itu dijelaskan pula bahwa pelayanan yang paling sering diterima oleh pemilik usaha di Tala adalah kepengurusan Surat Keterangan Berusaha (sebelumnya disebut SKTU), konsultasi pembuatan IMB (Izin Membangun Bangunan) Komersil, dan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai pengganti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Disampaikan pula oleh Danita, bahwa Dinas PMPTSP memiliki pelayanan yang dapat diselesaikan dalam satu hari melalui aplikasi proses perizinan dan non perizinan yang bernama SI PERI TERCANTIK yaitu Sistem Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Terintegrasi, Cepat dan Simpatik, yang telah diresmikan dan dapat digunakan sejak 2 Agustus 2021. Melalui aplikasi tersebut, pelayanan yang awalnya akan memakan waktu sampai tiga hari, kini dapat diselesaikan dalam satu hari.