MARTAPURA – Maraknya pelanggaran lalu lintas yang kerap kali dilakukan oleh masyarakat, Polres Banjar akhirnya terapkan tilang elektronik (E-TLE).
“Pelanggaran dengan Plat Nomor ada sebanyak 8 kasus, knalpot brong 48 kasus, dan melawan arus 72 kasus,” terang Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Banjar, AKP Risda Idfira, Kamis (14/3/2024).
Selain pelanggaran itu, AKP Risda juga memaparkan pelanggaran lainnya yang kerap dilakukan oleh masyarakat.

“Berboncengan lebih dari 1 orang 37 kasus, tidak menggunakan safety belt 43 kasus, tidak menggunakan helm 432 kasus, dan menggunakan handphone saat berkendara 30 kasus,” tuturnya.
Lebih lanjut AKP Risda menjelaskan, setiap pelanggar akan ditindak tegas, khususnya pelanggaran yang berkaitan dengan keselamatan. Data pelanggaran diperoleh dari tilang elektronik (ETLE).
“Kurangnya kesadaran pengendara untuk menggunakan helm menjadi perhatian serius.Pentingnya kesadaran akan keselamatan berkendara, karena faktor ini berkontribusi pada tingginya angka fatalitas,” ungkapnya.
Dalam upaya mengatasi masalah ini, AKP Risda meminta semua pihak untuk berperan aktif, termasuk dalam kampanye keselamatan yang melibatkan pembagian helm kepada pengendara.
“Terkait surat tilang elektronik, saya mengingatkan untuk segera melakukan konfirmasi dalam waktu 5 hari setelah menerima surat tilang. Jika tidak, data kendaraan akan terblokir, yang akan terungkap saat proses pembayaran pajak,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang warga asal Martapura, Kabupaten Banjar, Nisa mengatakan, setuju dengan adanya tilang elektronik atau ETLE.
Sebab menurutnya, sistem tilang tersebut bisa mencegah atau mengurangi kemungkinan pemungutan liar atau pungli di jalan raya.
“Tentunya setuju dengan adanya tilang elektronik ini, setidaknya bisa mengurasi pungli dan juga oknum-oknum yang nakal,” pungkasnya.
Penulis Anisa
Editor AS Pemil